Di Kabupaten Karangasem OJK Ingatkan Masyarakat Agar Waspadai Investasi Ilegal dan Social Engineering

KataBali.com – Denpasar – OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali sosialisasikan  keuangan dan waspada investasi  kepada masyarakat di Desa Kubu dan warga Desa Tulamben Kamis – dan Jum’at ( 4-5 ) Agustus 2022. Kegiatan edukasi ini program OJK Ngiring ke Banjar  telah dilaksanakan sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2022 Untuk Kab. Karangasem pertama kali dilaksanakan.

OJK Ngiring ke Banjar Desa Kubu dihadiri Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah, Putu Arya Wirasetyanta, Wakil Pimpinan PT BPD Bali Cabang Karangasem, I Made Adnyana dan Perbekel Desa Kubu, I Gede Putu Ngurah Astawa. Kegiatan OJK Ngiring ke Banjar Desa Tulamben dihadiri  Anggota DPR Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, I Nyoman Hermanto Darmawan, Plt. Kepala Departemen Gadai Area Denpasar 2, I Gusti Ayu Ketut Sri Agustini dan Perbekel Desa Tulamben I Nyoman Pica.

   Perbekel Desa Kubu I Gede Putu Ngurah Astawa dan Desa Tulamben mengatakan, mengapresiasi kegiatan edukasi oleh OJK.Ia berharap  dapat meningkatkan kewaspadaan dari masyarakat khususnya atas penawaran investasi ilegal, mengingat terdapat masyarakat yang pernah menjadi korban dari investasi ilegal di Kabupaten Karangasem.

Dalam kegiatan OJK Ngiring ke Banjar Desa Tulamben dihadiri Anggota DPR Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., menjelaskan, informasi terkait dengan pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB),

“ OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan. Selain itu masyarakat juga terus dihimbau untuk dapat bijak dalam memilih tempat untuk berinvestasi untuk menghindari kerugian di masa depan, “ terang Gusti Agung rai Wirajaya.

Terkait waspada investasi, narasumber dari OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menjelaskan, umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan.

“ Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik minat masyarakat atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu, ‘ jelas Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, I Nyoman Hermanto Darmawan

Selain informasi terkait  waspada investasi ilegal, masyarakat dihimbau untuk  mewaspadai tindak penipuan dilakukan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi yang dibutuhkan khususnya kepada nasabah perbankan yang dikenal dengan istilah Social Engineering (Soceng).

OJK menghimbau  masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait permasalahan dengan LJK yang diawasi oleh OJK, dapat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, whatsapp ke nomor 081 157 157 157.

PT BPD Bali, informasi terkait  produk perbankan  dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini masyarakat dapat mengajukan KUR dimana dan kapan saja melalui website Kurbali.com.Sedangkan PT Pegadaian (Persero) menginformasikan, produk keuangan di Pegadaian serta cara berinvestasi emas yang aman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus melanjutkan program OJK Ngiring ke Banjar ke banjar-banjar lainnya untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat Bali. Apabila masyarakat ingin bekerja sama dengan OJK untuk dapat memberikan edukasi dan sosialisasi pada banjar di lingkungannya, dapat menghubungi OJK melalui surat dialamatkan ke Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara – Jalan WR Supratman No.1 Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, atau menghubungi nomor telepon (0361) 2094070. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *