Antusias Masyarakat Tinggi BI Bali Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 di Pusat Keramaian

KataBali.com – Denpasar – Sejak peresmian peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (Uang TE) 2022, tanggal 18 Agustus 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia ( BI ) Provinsi Bali sampai  26 Agustus 2022 telah mendistribusikan Uang TE 2022 sebesar Rp 1 21 miliar. Untuk mempercepat distribusi Uang TE 2022, ke masyarakat, Bank Indonesia bekerja sama dengan Perbankan di seluruh Bali. Selain itu, BI  juga membuka layanan kas keliling di pusat-pusat keramaian seperti Pasar Kreneng, Pasar Ketapian, Pasar Sanglah, Pasar Padangsambian dan Pasar Sindu serta event strategis di Bali antara lain Sanur Village Festival dan Ubud & Beyond Festival.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan, masyarakat sangat antusias untuk medapatkan dan mengetahui perbedaannya dengan emisi tahun sebelumnya. Uang TE 2022 yang dikeluarkan Bank Indonesia lebih İNTAN, yaitu Lebih Indah karena warna lebih kontrası gambar lebih tajam, serta ukuran lebih menarik dan mudah dibedakan, amaN karena telah menggunakan teknologi terkini pada unsur pengaman sehingga mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan serta tahan lama karena menggunakan bahan yg lebih tebal.

Trisno mengatakan, untuk menghindari antrian dan penerapan protokol kesehatan, kegiatan penukaran dilakukan secara digital melalui aplikasi PINTAR dengan alamat https://pintar.bi.go.id.

 “  Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR dengan memilih lokasi yang diinginkan dan terdapat 5 pilihan paket penukaran 7 pecahan baru dengan nominal Rp200.OOO, Rp400.OOO, Rp600.OOO, Rp800.OOO dan Rp 1.OOO.000 ”, ujar Trisno. Selama periode Januari sampai dengan Juli 2022, total uang Rupiah yang telah dikeluarkan BI  Provinsi Bali tercatat sebanyak Rp 7 triliun atau meningkat 17 % bila dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2021 sebanyak Rp 6 triliun.

“Masyarakat diimbau untuk mencintai Rupiah dengan selalu merawat uang Rupiah dengan 5 (lima) Jangan yaitu Jangan dilipat, Jangan dibasahi, Jangan diremas, Jangan dicoret dan Jangan distapler karena Rupiah merupakan simbol kedaulatan dan pemersatu Bangsa, Bersatu dalam Rupiah,Berdaulat di NKRI” , tutup Trisno. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *