17 Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Ilegal di Wilayah Kuta Disegel
KataBali.Com – Badung – Sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta serta Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Badung dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali, Kamis (4/8/2022) terkait dengan menentukan tindakan lebih tegas sehingga secara efektif memberikan efek jera kepada para pelaku usaha Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) .
KUPVA BB yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Dalam pertemuan itu disampaikan untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin yang telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh melakukan kembali usahanya.
Namun dalam kenyataannya masih banyak Pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali.
Sehingga pihak Desa Adat Kuta dampingi oleh Kejaksaan Negeri Badung diwakili Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Bank Indonesia Wilayah Bali serta Babinkamtibmas dan Babinsa kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker kembali pada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin karena masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan.
Manurut Made Bamaxs dari hasil penertiban dan penegakan ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 usaha KUPVA Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran.
Terkait hal ini, maka sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin. Dan dengan adanya penindakan dan penertiban diharapakan dikemudian hari tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta ( Smn).