Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Sel Tahanan
KataBali.com – Denpasar – Akhirnya IWJ dan NWSY ,dua tersangka dugaan Tindak Pidna Korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 dijebloskan ke tahanan Selasa sore ( 19/7/2022) .Penahanan tersangka dan barang bukti setelah berkas hasil penyelidikan dinyatakan lengkap ( P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha,SH kepada awak media, bahwa kedua tersangka melanggar primair;Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis.Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.
Untuk subsidair.Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.
Selanjutnya para terasngka akan dilakukan penahanan oleh JPU secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempoat di LP Kerobokan untuk tersangka IWJ. Sedangkan tersangka NWSY bertempat di Rutan Poltabes Denpasar. Kemudian berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri ( PN) Denpasar. Lalu dilakukan penunjukan majelis hakim dan poenetuan jadwal persidangan oleh Pengad8ilan Negeri Denpasar.( Smn).