Kurangi Hunian Lapas, Adhyaksa Kejari Badung Resmikan Rumah Restorative Justice

KataBali.com – Denpasar – Kejaksaan Negeri Badung meresmikan Rumah Restorative Justice di Cagar Budaya Taman Ayun Kab. Badung. Kegiatan ini diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman, S.H.,M.H. didampingi Kepala Kejaksaan Badung Imran Yusuf, S.H., M.H. dihadiri Bupati Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos,dan Ketua DPRD,   Kajari Denpasar Yuliana Segala, Kapolresta Denpasar,Kapolres Badung, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Maha Agung, Anggota DPD RI Perwakilan Bali  Anak Agung Gede Agung S.H , Camat dan Perbekel Se-Kab. Badung.

    Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga  penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati  korban, pelaku, dan didukung tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

    “ Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat, “Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman, S.H.,M.H..

    Keberadaan Rumah Restorative Justice,sangat strategis untuk mendamaikan suatu perkara  ringan dalam arti tidak perlu dibawa ke pengadilan,sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan, Jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan. “ Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan, “ jelas Ade Sutiawan

     Pembentukan Rumah Restorative Justice, kata Ade  satu gagasan penggabungan atau eloborasi hukum yang hidup (Living Law) dengan hukum yang diberlakukan (Positive Law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (Local Genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan, “ Hal ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional  berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong  mewujudkan persatuan dan keadilan,” imbuh Ade Sutiawan.

    Melalui pembentukan sekaligus pembangunan Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat mendapatkan keadilan dari pemerintah dan lembaga yang berwenang. Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk senantiasa hadir di tengah- tengah masyarakat dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Badung  mendapatkan keadilan sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.

    Bupati Nyoman Giri Prasta mengatakan,Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi  Jaksa Agung, Kejati Bali dan Kejari Badung Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung. “Program ini sangat bagus, karena ketika kita bicara tentang keadilan yang  betul-betul adil adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak. Itulah yang dimaksud dengan kesempurnaan keadilan,”ujarnya.

   Giri Prasta berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa,bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, jika terjadi persoalan hukum yang ancamannya di bawah 5 tahun dan menimbulkan kerugian yang tidak begitu besar bisa diselesaikan oleh Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung. “Ini merupakan  role model pendekatan hukum  oleh kejaksaan, luar biasa sekali mengedukasi masyarakat. Salah satu contoh di negara Belanda, disana dalam 5 tahun sekali bisa menghilangkan/menghapuskan rumah tahanan. Artinya apa kemampuan sebuah negara  menyadarkan masyarakat tentu kita akan menuju kesana,kami  siap melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,”pungkasnya. ( Smn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *