Kajari Denpasar Launching 42 Rumah Restorative Justice Desa Se-Kota Denpasar

KataBali.com – Denpasar – Sesuai arahan  Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki rumah restorative justice. Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

 Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat.

 Maka, sesuai dengan harapan  Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga  dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.

Sebelumnya Kamis,(7/4/2022) Kejaksaan Negeri Denpasar  melaunching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod. Kemudian di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod , menyusul Jumat tanggal (22/4/2022) memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian,  disaksikan langsung  para pihak dan tokoh masyarakat setempat.

Dan Puncaknya, Senin tanggal (25/4/2022) dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil

Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan, Jumat,( 3/6/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar didampingi para Kasi dan Kasubag dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Forkopimda Kota Denpasar melaunching serentak 42 Rumah Restorative Justice Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar secara daring melalui meetings dan pertama memiliki yang ada disetiap desa..

      Kejari Denpasar Yuliana Sagala, S.H.,M.H.  mengatakan melaui 43 Rumah Restorative Justice yang ada di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar, dihrapkan keberadaanya dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat guna menggali nilai-nilai kearifan lokal dan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat guna diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa kita dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan  pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya,”Jelas Yuliana Sagala.( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *