Nyoman Gde Sudiantara, Prilaku Advokat Lompat Pagar Indentik Dengan Virus
Caption : Ketua DPD KAI Bali, Nyoman Gde Sudiantara,SH dan Pengurus DPD KAI Pusat Petrus Bala Patyona, SH.MH
KataBali.com – Denpasar – Hingga tahun 2022 belum ada advokat dari organisasi Kongres Advokad Indonesia ( KAI) yang terlibat masalah pidana,boleh di cek atau diklik dimana saja tidak ada satupun anggota advokat KAI tersangkut masalah hukum berkaitan dengan profesi mulia ini. Tapi di organisasi lain ada yang ditangkap KPK dan menjadi narapidana .Perbuatan oknum advokat tersebut tentu sangat merugikan dunia profesi advokat secara umum,namun zero dari organisasi KAI.
“Boleh di cek atau di klik dimana saja. Karena sesuai data yang ada di DPP KAI belum ada catatan merah ada oknum advokat tersangkut masalah pidana.Tercatat 40 ribu dari 400 DPC ( Dewan Pimpinan Cabang) dan 29 Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) terbesar di Jakarta dan Jawa Barat dan Bali bertambah lagi 23 orang lagi ,tentu akan bertambah terus advokat yang menjalankan profesinya advokat di Indonesia sebagai penegak hukum.” Kata Petrus Bala Patyona,SH.MH.
Petrus Bala Patyona,SH.MH, mewakili DPP KAI Pusat mengatakan pada pembukaan Diklat KAI Bali XII Jumat ( 13/5/2022) di Bali Hotel,Denpasar.Bahwa Diklat selama dua hari ( 13-14/5/2022) yang diikuti 23 calon anggota KAI Bali dalam perekrutan anggota sesuai aturan baku. Kita di KAI selalu menjaga kualitas orang-orang yang mengikuti pendidikan harus benar-benar mengikuti pendidikan melalui seleksi secara ketat baru bisa mendapatkan kartu tanda pengenal (KTA).Katakan
Diklat dua hari semua sesi harus diikuti secara penuh ,demikian keterangan magang diikuti secara benar dan juga program pendidikannya.. Setelah pendidikan dan mengikuti penyumpahan harus magang di kantor pengacara senior dan harus benar-benar magang bukan hanya mengantongi surat keterangan saja,” kata Petrus Bala Patyona pengacara asal Flores Timur ini.
Sementara Ketua DPD KAI Bali, Nyoman Gede Sudiantara,SH alias Pungklik mengatakan, jumlah anggota advokat KAI Bali tercatat 400 orang tersebar di seluruh Bali. Tiap tahun KAI Bali membuka Diklat kilat bagi masyarakat yang ingin menjadi advokat dengan persyaratan ketat harus dilewati.Ketua Panitia Diklat Ika Nedy ,SH ditunjuk melakukan pendidikan advokat bekerjasama dengan Universitas Mahasaraswati dengan pengajar atau pembimbing baik advokat senior pusat dan daerah serta para dosen Fakultas Hukum Univ. Mahasaraswati. Mareka digembleng selama dua hari untuk memahami tugas dan fungsinya sebagai advokat profesional ,” kata Sudiantara.
Menjawab pertanyaan
KataBali,com,perihal multibar dunia advokat dengan banyak organisasi
sehingga sering terjadi advokat lompat
pagar dari organisasi satu ke lainya,” Kalau kita bicara secara moralitas,
meskipun kita tidak ada kerjasama secara lisan maupun tertulis seharusnya
dikoordinasikan dengan induk organisasi Kalau kebiasaan yang mengaku-ngaku
advokat profesional dan suka lompat sana-lompat sini, secara moral tidak
mencerminkan sebagai advokat pejuang alias advokat cengeng .Bila ada persoalan mestinya dikomunikasikan didalam
tubuhnya sendiri,” kata Sudiantara.
Lanjut Pungklik,banyak kejadian yang
didengar ada oraganisasi mengharapkan seorang
advokat yang keluar untuk ditampung di organisasi lain.Ini memang kebiasaan indentik dengan virus dalam organisasi,“Kalau
ini dibiarkan kita tidak akan pernah profesional dan
menghargai bagaimana organisasi harus
junjung tinggi.Karena selalu ada
masalah ketidak puasan,tetapi sebenarnya setiap
advokat seperti contoh masuk KAI, dia harus berpikir bukan hanya semata-mata karena lebih gampang lulus.Tetapi melalui
seleksi ketat.
Sudiantara mencotohkan, masuk ke KAI yang berlambang ’ Pedang Merah ‘ bermakna advokat pejuang dan profesional rohnya disana.Kalau setelah itu mereka kutu loncat, KAI selalu berhati-hati tidak asal menarima.Sampai saat ini KAI Bali belum pernah nerima advokat yang pindah dari organisasi lain ke KAI .” tutup Sudiantara. ( Smn).