Sekda Bali Bangga Satuan Polisi Pamong Praja Bali Mampu Memberdayakan Pejabat Fungsional di Masa Transformasi Struktural ke Fungsional
KataBali.com – Denpasar – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memberi apresiasi atas prestasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam memberdayakan pejabat fungsional di masa transformasi struktural ke fungsional. Diungkapkan Sekda Dewa Indra bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah instansi pemerintah daerah Bali yang kali pertama melakukan penyematan dan penyerahan SK kenaikan pangkat pejabat fungsional dalam jumlah besar secara bersama – sama satu periode. Pihaknya juga mengajak agar seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Bali untuk terus melakukan kerja sama dalam menjaga wibawa pemerintahan. Hal ini disampaikannya saat memberikan amanat serangkaian kegiatan Penyematan dan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat serta Pemusnahan Barang Bukti Arak Gula Pasir, di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Selasa (26/4).
Pada kesempatan ini Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan aturan yang berlaku, tidak semata-mata mengutamakan kekerasan atau mengambil tindakan langsung. Namun lebih dari itu, setiap anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja harus memiliki dan mengutamakan rasa empati dilapangan. “Kita ini adalah bagian dari pemerintahan dan juga bagian dari masyarakat sudah sepantasnyalah kita melindungi masyarakat, terlebih apabila itu urusan perut. Kita wajib melakukan pendekatan persuasif (memberikan peringatan dan mencari solusi) sebelum kita menindak tegas. Jadilah petugas yang mengayomi masyarakat luas”, tegasnya.
Selain itu, Sekda Dewa Indra juga menambahkan agar diantara anggota dan pejabat Pol PP atau instansi manapun untuk tidak ada niat atau rasa dengki, iri, menjatuhkan apalagi menghambat kenaikan jenjang seseorang, karena jabatan fungsional adalah jabatan yang berbasis kompetensi. “Seseorang tidak akan naik jenjang atau jabatan apabila dia tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Jabatan fungsional ini sangat berbeda dengan jabatan struktural dimana mereka bisa naik jenjang tanpa harus mengutamakan kualifikasi dan kompetensi. Sehingga jangan pernah ada oknum yang menghambat kenaikan jenjang seseorang karena itu tidak baik”, imbuh Dewa Indra.
Kebiasaan kita yang berada pada jabatan struktural saat ini harus mampu kita switch (tukar) menjadi tugas dalam jabatan fungsional. “Dengan kostum yang gagah dan lengkap dengan atribut dan lambang, Satuan Polisi Pamong Praja harus mampu menunjukkan pribadi yang disiplin dan penuh tanggungjawab serta selalu siap menjadi contoh terbaik, terutama untuk dirinya sendiri dan juga instansi pemerintah yang lainnya kapanpun dan dimanapun berada. Sehingga terbangun pikiran, mental dan sikap yang satria serta positif”, ungkap Dewa Indra lagi.
Sesaat setelah dilakukan penyematan PIN terhadap 54 pejabat fungsional di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja se-Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/ Kota se-Bali melakukan pemusnahan barang bukti berupa arak gula pasir sebanyak 485 liter lengkap dengan 5 bungkus ragi (2300 gram).
Pemusnahan barang bukti arak gula pasir ini sebagai bentuk komitmen dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman permentasi dan destilasi. hb