Kejari Badung Hentikan Kasus Eka Susila Dengan Restoratif Justice
Caption : Kejari Badung Imran Yusuf, didamping Kasipidum Gede Gatot Hariawan.
KataBali.com – Badung – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Badung, Imran Yusuf, S.H.,M.H. telah menghentikan Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila. Tersangka disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman), dimana korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi merupakan paman kandung tersangka.
Kasi Intel Kejari Badung, I Gede Bamaxs Wira Wibowo mengatakan sebelum proses Restoratif Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Satwika Narendra, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H dihadiri Tokoh Adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Dan akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
Sesudah mencapai kesepakatan perdamaian, dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkaranya disetujui dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print – 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.
Kejari Badung menyampaikan “Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan perbuatanya , maka kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”jelasnya.
Hal ini, dimana tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku masih mempunyai hubungan keluarga,sehingga hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H. Semoga upaya restoratif justice memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan seperti semula. (smn).