Enam Belas Advokat Angkatan Ke Enam PPKHI Bali Akan Jalani Penyumpahan

KataBali – Denpasar – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bali Senin (25/4/2022) akan melakukan kegiatan penyumpahan  16 orang Advokat baru dari organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Bali tahun 2022. Dengan diangkat sumpahnya  ke 16 orang advokat baru   ini guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dalam   pelayanan  jasa hukum dan keadilan hukum kepada masyarakat Bali.

Berkaitan dengan kegiatan penyumpahan  16 orang anggota baru, DPD PPKHI Bali juga melakukan kegiatan buka puasa bersama  Jumat (22/4/2022) bersama seluruh anggota advokat dalam rangka hari raya Idul Fitri.Selain itu, pengurus DPD PPKHI Bali pada Senin sore ( 25/4/2022) dimana ada acara  pemberian santunan asuransi kematian  kepada salah satu anggota yang baru meninggal. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Bali, I Kadek Duarsa ,SH.MH,CLA mengatakan bahwa  ke 16 advokat baru ini adalah angkatan ke enam atas kehadiran PPKHI di Bali  (2018) dibawah pimpinanya.Mareka telah melalui proses perekrutan sesuai yang diamanatkan oleh UU Advokat. Persyaratan baku seperti  serjana hukum (S1) mengikuti PKPA lulus ujian  serta magang   selama 2 tahun dikantor hukum  pengacara senior .

Dengan penambahan 16 anggota baru, maka DPD PPKHI Bali dengan 9 DPC seluruh Bali tercatat sekitar 100 advokat PPKHI Bali. Dari jumlah tersebut sekitar 20 persen berasal dari para pensiunan berbagai profesi . Sisanya 80 persen anak-anak generasi muda yang baru lulus S1 dari berbagai Universitas yang bercita-cita menjadi seorang advokat prefosional.

DPD PPKHI Bali dalam hal perekrutanya terlebih dahulu mengikuti  Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) menggandeng  dua Universitas  yakni  Bali Dwipa dan Dwijendra Bali. Sementara   pengajar dari para advokat senior nasional dan daerah serta para dosen Fakultas Hukum di Bali. Demikian dengan persyaratan lainnya wajib dipenuhi setiap calon advokat yang  diseleksi secara ketat   alias bukan asal terima ,”imbuh  Duarsa. 

Lanjut Kadek Duarsa, bahwa untuk kartu tanda anggota ( KTA) yang wajib dikantongi para anggota , PPKHI memberikan kemudahan dari 1,2,3 dan 5 tahun  untuk memperpanjang KTA yang telah mati dengan biaya  Rp 350.000 (1 tahun) Rp 650.000 ( 2 tahun) Rp 1.100.000 ( 3 tahun) demikian juga untuk 5 tahun berlaku, disini tinggal anggota memilih sesuai kemampuanya. Bagi anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Advokat dari pengaduhan klien yang merasa dirugikan ,pengurus tidak akan memberikan toleransi untuk mencabut KTA yang bersangkutan setelah melalui surat peringatan ( SP 1-3),Jelas Kadek Duarsa.

“ Artinya ,dikala bertugas, advokat wajib memberikan keadilan secara obyektif keprofesanya.Dilarang melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum.Jangan hanya memilikirkan siapa yang bisa membayarnya, tetapi juga membantu  masyarakat kurang mampu ( Progono) yang butuh jasa hukum dan keadilan hukum,”jelas mantan advokat Peradi.

Kepada katabali.com, Kadek Duarsa mengatakan, setiap tahun, ada ribuan  sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat. Namun faktanya masih ada yang harus mengantre untuk mendapatkan jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah karena  ada organisasi advokat yang mematok kouta minimal 30 hingga 50 orang baru diusulkan untuk penyumpahan. Namun  untuk PPKHI minimal 10 orang pun bisa jika telah memenuhi persyaratannya.

PPKHI melakukan terobosan reformasi bagi advokat di tanah air.Hal ini untuk menjawab kebutuhan advokat akan organisasi advokat, sehingga memberikan menfaat kepada advokat sesuai dinamika dan tuntutan perkembangan zaman. PPKHI berdiri 2017 dengan Ketua Umum  Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Yudhistira Iksan Pramana, relatif muda usianya.Dan DPD PPKHI Bali (2018) berkantor di Jalan Sedap Malam No.117 A Kesiman, Denpasar Bali. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *