Advokat Agus Sudjoko Cs, Minta Hakim Heryanti Vonis Bebas Klienya

KataBali.Com – Denpasar – Tim kuasa hukum terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP),MM, Agus Sudjoko, I Gede Indria dan Ketut Ngurah Sentanu,SH cs minta majelis hakim pimpinan  Heryanti,SH.MH  menjatuhkan vonis bebas  klienya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dengan 10 tahun penjara dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Tim kuasa hukum beranggotakan 6 orang dikordinator Agus Sudjoko,SH disampaikan pada sidang  pleidoi,Kamis (14/4/2022) di Pengadilan Negeri ( Tipikor) Denpasar. Pada intinya, Agus Sudjoko,Gede Indria dan Ngurah Sentanu mengatakan  DKP ,klienya  tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai Kuasa Hukum, mengakui kliennya menerima hadiah saat masih aktif sebagai ASN dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Buleleng. Kepada majelis hakim ( KM) Heryanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson, Agus seusai sidang kepada awak media mengatakan terdakwa DKP terbukti menerima hadiah sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UU Tipikor

Nota pembelan  yang dibacakan didua tempat dari LP Kerobokan  dan di PN Tipikor secara daring, menurut Gede  Indria,SH perihak pemerasan, DKP membantah melakukannya sebagaimana dalam surat tuntutan JPU Agus Sastrawan,SH Cs. Hal ini tidak dapat dibuktikan jaksa,”kata Indria.

Selain itu, dalam fakta persidangan,baik WhatsApp,SMS,itu tidak satupun menunjukan adanya pemerasan. Karena isi percakapan terkait adanya permintaan sejumlah uang,menurut Agus Sudjoko dan Gede Indria,semata karena adanya perjanjian-perjanjian itu ranah perdata. Perihal perizinan LNG, DKP tidak punya wewenang, tapi punya wewenang  adalah Kepala Dinas. Kemudian, terkait permintaan dalam bukti percapakan “ tolong kirim Rp 2 miliar”, itu terkait masalah lahan tanah Air Sanih,”jelas  Agus Sudjoko.

Lanjut Agus Sudjoko, ada tiga hal yang mesti disikapi,yakni soal perizinan ,sewa dan pinjam ke Wijanarka. “ Disini jelas, uang itu berasal dari investor. Termasuk uang diterima Deawa Gede Radhea putra DKP adalah uang sewa lahan. Maka, kalau DGR ,maka Made Sukawan Adika juga terlibat.Karena uang itu masuk ke Sukawan kemudian diserahkan ke DKP,”imbuh Agus Sudjoko.

Menurut kami,bahwa perbuatan melawan hukum disini tidak ada.Namun adalah perbuatan keperdataan. Karena hadiah yang dieterima DKP sebagai Sekda Buleleng disebutkan berupa uang sekitar Rp 150 juta. “ Uang itu, kemudian diantaranya dipakai membayar utang kepada Bupati Gianyar I Made Mahayastra. Disini membutktikan DKP menerima hadiah sebagai ASN,sebagai Sekda dia tidak bisa menghindar. Namun untuk pemerasan,saya kira jaksa gagal membuktikan itu. Jika perjanjian, itu ranah perdata,”imbuh Ketut Ngurah Sentanu.

 Dalam kesempatan ini, DKP juga menyampaikan pembelaan pribadi, intinya dia tidak ada niat sedikitpun melakukan pemerasan saat dia menjabat Sekda Buleleng hingga pension.Selain itu, satupun saksi yang menerangkan adanya tindakan saya sebagai Sekda tidak memiliki kewenangan dalam proses perizinan baik soal LNG maupun kawasan Air Sanih,”jelas Dewa Ketut Puspaka. Perihal soal TPPU, DKP mengatakan sumber dana yangb dialokasikan atas permintaan diri terdakwa ke Sukawan Adika,Dewa Gede Radhae,Cndra Beratha dan Hasyim,adalah perusahan Legal yang pendanaanya tidak bersumber dari hasil kejahatan.

Aatas pembelaan ini, JPU Agus Sastrawan,SH,MH Dkk diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Heryanti untuk menanggapinya pada sidang pecan depan. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *