Miris Kekerasan Terhadap Anak Mendorong Siti Sapurah Jadi Pengacara Terkenal
KataBali.Com – Denpasar – Rabu pekan lalu (16/3/2022), langit begitu cerah dan panas terik diatas seputar Jalan Pulau Buton, Kodya Denpasar. Mobilitas masyarakat terutama arus roda dua maupun empat begitu padat dan sedikit macet menunju arah selatan Pulau Komodo maupun ke Jalan Raya Sesetan Denpasar. Persis di pojok Jalan Pulau Buton No 14 berdiri kantor baru seorang ADVOKAT dan MEDIATOR SITI SAPURAH SH & REKAN.
Sesuai dengan janji ingin bertemu sore sekitar pukul 15.00 wita, Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung sudah menunggu kedatangan penulis. Pintu masuk kantor dibuka oleh putri tunggalnya sekaligus asisten pribadinya. Dhea nama putrinya. Rupanya Ipung sudah menunggu diruang kerja.
Dari dalam ruang terdengar suara khas Ipung mempersilahkan penulis masuk . Apa kabar ada yang perlu dibantu bang, sapa ramah ramah terlontar dari seorang pengacara wanita yang terkenal lebih banyak membela kasus perempuan dan anak ini, “Jika ingin menulis kantor baru sudah terlambat Bang, lebih menyenangkan jika menulis profil saja dan perjalanan karier saya saja,“ ungkap Ipung mantan aktivis P2TP2A Denpasar ini.
Sosok Ipung,bernama asli Daeng Ipung berubah menjadi Siti Sapurah, nama baru sengaja dirubah oleh guru sekolah SD nya agar lebih islami dan melekat hingga kini. Secara pribadi aktivis atau sebagai advokat , bagi Ipung cukup menarik selain gigih dan pemberani menghadapi hidup atau menjadi seorang advokat prefosional. Kegigihannya, ketika menghadapi cobaan berat sebagai anak yatim piatu sejak kecil bermimpi ingin menjadi pengacara ditengah kehilangan dokumen kependudukan yakni akta kelahiran dan KK dirampas dan dimusnahkan oleh keluarga ibu dan bapak angkatnya.
Sepertiga hidupnya dibesarkan sebagai anak laut harus berjibaku agar bisa hidup dalam himpitan ekonomi, “Hidup saya tidak seindah teman sepermaianan dan sekolah, dari usia kecil ( SD) sepulang sekolah jam 14.00 hingga 16.00 dilanjutkan trip kedua dari pukul 17.00 hingga jam magrib turun ke laut untuk mencari anak bandeng kemudian dijual hasilnya diserahkan ke ibu angkat,” ungkap Ipung mulai bercerita.
Ipung mencerikan sepeninggal Ayahnya Daeng Abdul Kadir, tahun 1974, Ipung yang merupakan anak satunya Daeng Abdul Kadir. Ia diasuh ibu dan bapak angkatnya kesehariannya diperlakukan seperti anak tiri. Dalam kondisi ini, Ipung tumbuh menjadi anak perempuan yang pemberani, dengan mengejar ilmu walau dihalangi agar ia tidak menjadi orang pintar. Ia akhirnya mampu menyelesaikan Pendidikan sampai ke perguruan Tinggi Universitas Warmadewa Tahun 1994 – dengan titel Sarjana Hukum ( S1) .
“ Saya dilahirkan 13 Oktober 1971 dari orang yang berkasta, warga perantau dari Bugis ( Sulsel) ke Bali dengan membawa kapal perahu bernama Timbul , pertama mendarat di pulau kecil disebelah Selatan Pulau Bali, Serangan. Kala itu almarhum ayahnya bersama anak buah kapal (ABK) tinggal dan nenetap di Bali. Kemudian ayahnya membeli tanah seluas satu hektar dua belas are ( 1,12 Ha) untuk membangun rumah bersama anak buah kapalnya kemudian terkenal bernama kampung Bugis di Desa Serangan, Kodya Denpasar.
Singkat cerita, hidup Ipung yang awalnya dikenal sebagai keluarga orang kaya dari anak tokoh masyarakat di desanya, seketika berbalik seratus delapan puluh derajat. Begitu Ayahnya meninggal 1974, sementara ibu entah kemana keberadaannya meninggalkan Ipung sebagai anak yatim. Hidup bersama ibu tiri, perlakuann pahit harus ia terima seperti film Ratapan Anak Tiri yang diperankan aktris Faradila Sandi. Bayangkan, untuk sekolah dari SD hingga Perguruan Tinggi ( PT) selalu dihalang-halangan dan terusir dari rumah besarnya oleh ibu dan bapak bersama saudara tirinya .
Bahkan kata Ipung, dokumen kependudukan sengaja dihilangkan termasuk akta kelahiran, KTP dan KK. Semua itu karena harta warisan orang tuanya berupa tanah, rumah serta dua kapal perahu dikuasai bapak dan ibu tirinya. Namun semua peristiwa yang dialami ternyata ada hikmahnya. Akhirnya membawa Ipung kuat untuk melangkah meski tertati-tati tanpa bantuan orang lain menjadi mandiri dan sukses.
Begitu meraih gelar sarjana hukum ( S1) dari Univ. Marwadewa, Denpasar . Ipung bangkit menampilkan jati dirinya sebagai akttivis ( 2007-2009) perjuangan membela hak anak yang menjadi korban kekerasan atau tindak pidana perkosaan di P2TP2A Denapar dan LPA Bali. Nama Ipung mulai terkanal ketika dengan gigih dengan beraninya mengangkat kasus hilang nyawa seoerang anak asuh bernama Angeline. Akhirnya berhasil menyeret pelaku utama orang tua asuh Angeline dengan hukuman penjara seumur hidup dan pembantunya 12 tahun .
Dari sinilah Ipung terus berkomitmen membela perempuan dan anak-anak korban kekerasan. Dalam sebuah loka karya yang digagas oleh Prof. DR Adnyana Manuaba perlunya Undang-Undang Perlindungan anak anak, sehingga lahir UU Perllindungan Anak tahun 2002 lalu,” imbuh penyuka menggunakan sepeda sport diatas 250 CC tersebut.
Profesi advokat kata Ipung sudah menjadi cita-citanya sejak kecil. Karena keinginan kuatnya memperjuangkan hak hukum atas atas warisan dan memperjuangkan hak hukum perlindungan anak terlantar dan korban tindak pidana perkosaan dan kekerasan. Cita-citanya terinspirasi ketika menonton sebuah film di tv menceritakan sebuah persidangan tentang perempuan yang diperankan oleh aktris Mutiara Sani yang mampu memperjaungakan hak hukum anak.
Ia bertekad mengikuti jejak ketokohan menjadi seorang pembela yang ia nilai berwibawa, berguna dan keren bagi orang lain. Selain itu, Ipung sangat bangga dengan pakaian toga dan dasi seorang pengacara yang merupakan bagian dari empat catur wangsa penegakan hukum bersama polisi jaksa dan hakim.
Ipung menyebutkan sepanjang kariernya ada 700 berkas surat kuasa telah ditandatangani. Pertama ketika menjadi seorang para legal di LBH dan resmi sebagai advokat PERADI (2015) ada sekitar 500 kasus pidana maupun perdata ia tangani. Hampir 99 persen kasus yang ditangani adalah pidana UU Perlindungan Anak semua gratis . Namun untuk kasus pidana umum dan perdata ia bekerja secara Profesional. .
“ Saya haramkan hukumnya menerima perkara klien yang mau menyelesaikan kasus dengan jalan pintas ( suap menyuap). Karena praktek kongkalingkong tuntutan maupun putusan adalah perbuatan terkutuk sebagai pecundang yang mencederai profesi dan merusak citra baik advokat,” tutup Ipung.
Sepanjang Kariermya, ada 700 berkas surat kuasa yang telah ditandatangani sebagai advokat dari partama sebagai para legal sekitar 500 kasus pidana maupun perdata sudah ditanganinya. Hampir 99 persen kasus pidana UU Perlindunga anak progono ( gratis ). Namun untuk kasus pidana umum dan perdata ia berkerja secara Profesioanal, “Catat Bang, saya haram hukumnya menerima perkara dari klien yang mau dengan jalan pintas. Karena praktek kongkalikong jual beli tuntutan dan putusan adalah perbuatan terkutuk mencederai profesi dan merusak citra nama baik saya, “ tutup Ipung. ( Smn).