Gubernur Koster Keluarkan Instruksi Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi

KataBali.com – Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi. Hal tersebut tertulis dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu (12/2/2022) kemarin.

Adapun isi dari Instruksi tersebut adalah untuk Melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi, pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 sebagai pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Lebih lanjut dijelaskan, secara Sakala, Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan Jagat Kerthi
di beberapa tempat yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar yang meliputi Konvoi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan juga Launching/Ground Breaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Jalan Tol Bali Mandara/Monumen Bajra Sandi.

Dalam instruksinya, Gubernur Koster juga mendorong semua pihak untuk bersinergi secara gotong-royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Jagat Kerthi sesuai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali.

“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya.

Instruksi ini berlaku untuk seluruh masyarakat Bali dan mulai diberlakukan pada hari Sabtu (12/2/2022).

Untuk diketahui, adapun hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya instruksi ini adalah bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Selanjutnya tujuan dari instruksi tersebut untuk melaksanakan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi diperlukan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam Bali, Manusia/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *