Terdakwa Arisan Online Wahyuni Lunglai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Caption, Wahyuni bersama  didampingi 2 Pengacara

KataBali.com – Denpasar – Terdakwa  Seri Wahyuni (29) tersentak relung hatinya mendengar putusan vonis tinnggi dari majelis hakim I Ketut Kimiarsa,Selasa (11/1/22) di Pengadilan Tipikor,Denpasar. Ibu muda asal Klungkung tiba-tiba tertunduk lesu divonis bersalah dalam sidang secara online .

Sikap serupa juga ditunujukan dua orang kuasa hukumnya Raymond Simamora,SH dan Legal Konsultan  Yohakim J.Joni,SH .Karena terdakwa diganjar hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan,juga denda Rp 500 juta,subsider sepuluh bulan kurungan. Vonis ini hanya karting 7 bulan dari tuntutan JPU I Made Dipa Umbara yang sebelum menuntut supaya terdakwa divonis 4 tahun penjara.

Atas vonis itu, terdakwa  Seri Wahyuni bersama dua pengacaranya, langsung menyatakan banding,sedangkan JPU Dipa dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pimpinan Kimiarsa dalam amar putusanmya sepandapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam UU ITE.

Karena JPU dalam surat tuntutan sebelumnya menyatakan terdakwa Ni Wayan Seri Wahyuni telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan pidana. Terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian banyak peserta arisan dalam transaksi elektronik.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE. Sehingga ketiga hakim yang menyidangkan perkara arisan online terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ni Wayan Seri Wahyuni melalui WhatsApp membuat group Arisan Rambut Sedana. Setelah itu di merekrut orang,termasuk pelapor Ika Lisdawati.Kemudian banyak peserta yang berminat,terdakwa mengshare list jenis-jenis arisan via group dengan iming-iming bunga tinggi.

Dalam praktek ada istilah Arisan Get,Arisan Duet dan Arisan Donatur. Kemudia konsumen/pelapor dan korban ikut arisan itu dan pembayaran via transfer. Namun setelah arisan berjalan dan jatuh tempo, faktanya tidak terealisasi atau pencairan oleh terdakwa selaku pengelola rambut Sedana.

Sementara yang mejadi korban yang menderita kerugian ,antara lain Ika Lisdawati Rp 43.950 juta,Ni Made Indriani Rp 93.7 juta, Ni Wayan Sudiani Rp 513,8 juta, Ni Made Chilvia Rp 31.350 juta dan I wayan Sukayasa Rp 82,9 juta.

Dengan vonis  tinggi ini,terdakwa bersama  kedua kuasa hukum Raymond Simamora,SH dan   Yohakim J. Joni alias Jhon Moath menyatakan akan melakukan uapaya banding. (smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *