Seri Wahyuni Terdakwa Arisan Online Dituntut 4 Tahun

Caption : Seri Wahyuni, bersama Dua Pengacara nya di PN Denpasar

KataBali.com – Denpasar – Terdakwa kasus arisan online, Ni Wayan Seri Wahyuni dituntut empat tahun penjara. JPU Made Dipa Umbara dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa  dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa hanya  berpendidikan SD asal Klungkung  telah terbukti bersalah melakukan perbuatan.

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/1/2022) disaksikan dua putrinya  oleh JPU  dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik. Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Terdakwa Seri wahyuni yang didampingi dua pengacara Raymond Simamora dan Jhon Moath,SH, dituntut pidana penjara selama empat tahun,denda Rp 500 juta,subside sepuluh bulan kurungan. Menurut JPU dalam tuntutanya,unsur menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terpenuhi. Selain itu,terdakwa mengakui telah mendistribusikan sebuah tulisan yang berupa deskripsi arisan  rambut sedana, yang diakui dibuat dan di share oleh terdakwa.

Dalam pengelolaan selalu mengutamakan kejujuran dan dapat dipercaya hingga diuanggah di group WhatsApp arisan rambut sedana. “ namaun dalam kenyataannya setelagh anggota 5tidak dapat mengambil uang arisannya tepat waktunya dan hingga saa5t ini belum dibayarkan oleh terdakwa,”jelas JPU Dipa.

Atas perbuatanya, puluhan korban menderita kerugian. Mareka Ika Lisdanti ( Rp 43.950 juta),Luh Ani ( Rp 23.230 juta),Chilvia Rp 31.350 juta, I wayan Sukayasa Rp 82,9 juta, Ni Wayan Meitya R$p 59,4 juta, Ni Wayan  Sudianti Rp 513,8 juta serta Ni Made Indriani Rp 93,7 juta.Menurut jaksa,terdsakwa Seri Wahyuni melakukan kegiatan arisan o9nline dengan menggunakan transaksi eletronik dengan menggunakan rekening  BRI dan BCA.

 Atas tuntutan itu, terdakwa melalui dua pengacaranya Raymond dan Jhon Moath,SH ,Kamis  (6/1/22) mengajukan pleidoi . Menurut kedua pengacara , bahwa ada kesepakatan, ada perjanjian.Mestinya kasus ini perdata. Namun terdakwa dituntut UU ITE. Kami akan ajukan pleidoi,” Kata Raymond Somamora.

Kasus ini berawal dari Ni Wayan Seri wahyuni melalui WhatsApp membuat group Arisan Rambut Sedana. Kemudian merekrut orang –orang termasuk  pelapor Ika Lisdawati. Terdakwa dalam prakteknya  dengan iming-iming  bunga tinggi. Dimana istilah Arisan Get, Arisan Duet dan Arisan Donatur dengan nilai bervariasi dari Rp 1 juta, hingga Rp 10 juta per minggu. Namun faktanya  setelah arisan berjalan dan jatuh tempo, tidak terealisasi atau dicairkan oleh terdakwa selaku pengelola . ( smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *