Bule Amerika Hajar Bule Italia di Kuta Bali Mulai Disidangkan
Caption : Terdakwa Justin Michael Dallas didampingi penerjemah mendengarkan dakwaan dari JPU Iman Ramdhoni,SH cs.
KataBali,com – Denpasar – Peristiwa pidana penganiayaan melibatkan dua warga asing , terdakwa Justin Michael Dallas ( USA) dengan Christopher Pettinato (32) Selasa (18/1/2022) disidangkan secara online oleh Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.
Kasus yang menjerat WNA Amerika kelahiran 20 Agustus 1979,sebelumnya ditahan oleh Polsek Kuta,Badung karena menghajar WNA asal Italia Christopher Pettinato. Oleh Jaksa Pununtut Umum (JPU) Imam Ramdhoni,SH dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung atas perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rustanto,SH.MH , bahwa terdakwa Justin Michael Dallas Jumat (30/7/2021) sekiatar pukul 13.46 WITA bertempat di Jalan Double Six,Desa Seminyak Kecamatan Kuta.Kabupaten Badung . Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian saksi korban Christopher Pettinato beberapa kali dengan menggunakan tangan.
Jaksa Imam Ramdhoni dalam dakwaan mengraiakan bahwa berdasarkan surat visum Et Repertum RSU Sanglah,Denpasar Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/333/2021 tanggal 5 Oktober 2021 akibat perbuatan terdakwa, saksi Christopher Pettinato mengalami patah tulang hidung,pendaraan pada rongga dibelakang pangkal tulang hidung serta beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa dilakukan, berawal saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six,kemudian melintas saksi Christopher menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annicchiarico dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata Fuck You.Namun terdakwa justru menanggapinya dengan emosional sehingga terjadi pertengkaran hebat dan terjadi penganiayaan.
Bahwa tak lama kemudian saksi korban Christopher dan rekanya Antonio kembali lagi dan menghadang terdakwa,kemudianterdakwa mengajak saksi Christopher berjabat tangan dan berbicara baik-baik. Namun saksi Christopher marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis saksi Christopher dengan ibu dari terdakwa.
Selanjutnya,kata JPU dalam kronologis bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Christopher Pettinato untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis denga cara baik-baik.namun saksi Christopher malah mendekatkan bada nya ke badan terdawa seperti ingin memuku lterdakwa. Kemudian terdakwa berusaha menghindari pertengkaran namun saksi Christopher terus mendekatkan badanya dan mendorong terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut terdakwa merasa terancam ditambah lagi terdakwa sedang bersama anaknya. Kemudian terdakwa memukul hidung saksi Christopher dan kemudian terjadi perkelahian antara saksi Christopher dengan terdakwa dan kemudian saksi Antonio Annicciarico melerai perkelahian tersebut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam piadana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara. ( Smn).