Bule Amerika Hajar Bule Italia di Kuta Bali Mulai Disidangkan

Caption :  Terdakwa Justin Michael Dallas didampingi penerjemah mendengarkan dakwaan dari JPU Iman Ramdhoni,SH cs. 

KataBali,com – Denpasar – Peristiwa pidana penganiayaan melibatkan dua warga asing , terdakwa Justin Michael Dallas ( USA) dengan Christopher Pettinato (32)  Selasa (18/1/2022) disidangkan secara online oleh Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.

Kasus yang menjerat WNA Amerika kelahiran 20 Agustus 1979,sebelumnya ditahan oleh Polsek Kuta,Badung karena menghajar WNA asal Italia Christopher Pettinato. Oleh Jaksa Pununtut Umum (JPU) Imam Ramdhoni,SH dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung  atas perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rustanto,SH.MH , bahwa  terdakwa Justin Michael Dallas Jumat (30/7/2021) sekiatar pukul 13.46 WITA bertempat di Jalan  Double Six,Desa Seminyak Kecamatan Kuta.Kabupaten Badung . Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian  saksi korban  Christopher Pettinato beberapa kali dengan menggunakan tangan.

Jaksa Imam Ramdhoni  dalam dakwaan mengraiakan bahwa  berdasarkan  surat visum Et Repertum RSU Sanglah,Denpasar Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/333/2021 tanggal 5 Oktober 2021 akibat perbuatan terdakwa, saksi Christopher Pettinato mengalami patah tulang hidung,pendaraan pada rongga  dibelakang pangkal tulang hidung serta  beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa dilakukan, berawal saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six,kemudian melintas saksi Christopher menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annicchiarico dan  meneriaki terdakwa dengan kata-kata  Fuck You.Namun terdakwa justru menanggapinya  dengan emosional  sehingga terjadi  pertengkaran hebat dan terjadi penganiayaan.

Bahwa tak lama kemudian saksi korban Christopher dan rekanya Antonio kembali lagi dan menghadang terdakwa,kemudianterdakwa mengajak  saksi Christopher berjabat tangan dan berbicara baik-baik. Namun saksi Christopher marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis saksi Christopher dengan ibu dari terdakwa.

Selanjutnya,kata JPU dalam kronologis bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Christopher Pettinato untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis denga cara baik-baik.namun saksi Christopher malah mendekatkan bada nya  ke badan  terdawa seperti ingin memuku lterdakwa. Kemudian terdakwa berusaha menghindari pertengkaran namun saksi Christopher terus mendekatkan badanya dan mendorong terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut terdakwa merasa terancam ditambah lagi terdakwa sedang bersama anaknya. Kemudian terdakwa memukul hidung saksi Christopher dan kemudian terjadi perkelahian antara saksi Christopher dengan terdakwa dan kemudian saksi Antonio Annicciarico melerai perkelahian tersebut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam piadana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP  dengan ancaman hukuman  dua tahun enam bulan penjara. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *