Gubernur Koster Minta BPN Bali Bekerja Tulus Dalam Proses Pembebasan Lahan dan Ingatkan Tidak Boleh Ada Calo Tanah

KataBali.com – Klungkung – Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali pada, Kamis (Wraspati Umanis Pahang) 16 Desember 2021 di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung.

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ketut Mangku, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kejati Bali, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Kejaksaan Negeri Klungkung, Kapolres Klungkung, Arsitek Bali, Popo Danes hingga masyarakat yang memiliki lahan.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya menjelaskan luasan lokasi Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali mencapai 334 hektare yang sebagian besar milik masyarakat di Desa Gelgel, Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Kelod dan lahan tersebut merupakan hamparan bekas aliran lahar dari letusan Gunung Agung tahun 1963. “Sejak lama hamparan ini dieksploitasi sebagai sumber Galian C sehingga kondisi fisiknya menjadi rusak parah, tergenang air, terbengkalai, dan tidak produktif, serta tida ada lagi batas kepemilikan yang jelas,” kata Gubernur Koster seraya mengatakan sebelum hancur karena aliran lahar Gunung Agung, kawasan ini merupakan lahan sawah yang subur.

Dengan niat baik yang tulus-lurus, Gubernur Bali, Wayan Koster menjadikan lahan yang terbengkalai ini sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan cara menata secara apik serta memiliki tiga zona, yaitu : Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali seluas 31 hektar, Zona Penunjang dengan luas 98 hektar, dan Zona Penyangga dengan luas 205 hektar. “Kawasan PKB ini ditata dengan menerapkan filosofi kearifan lokal Sad Kerthi, yang terdiri dari : Penyucian Jiwa atau Atma Kerthi, Penyucian Laut atau Segara Kerthi, Penyucian Sumber Air atau Danau Kerthi, Penyucian Tumbuh-tumbuhan atau Wana Kerthi, Penyucian Manusia atau Jana Kerthi, dan Penyucian Alam Semesta atau Jagat Kerthi,” ujar Gubernur Bali yang sedang menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru ini.

Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, kata orang nomor satu di Pemprov Bali ini dilaksanakan secara bertahap, mulai tahun 2020 sampai 2024, dimulai dari pembebasan lahan, pematangan lahan, pembangunan Zona Inti, Zona Penunjang, dan Zona Penyangga. “Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali akan terdapat fasilitas pentas seni untuk seni tradisi dan seni modern yang diantaranya: 1) Panggung terbuka utama (kapasitas 15.000 orang); 2) Panggung terbuka madya (kapasitas 4.000 orang); 3) Kalangan terbuka untuk teater tradisi (kapasitas 1.000 orang); 4) Dua kalangan semi tertutup multifungsi (masing-masing berkapasitas 500 orang); 5) Dua kalangan semi tertutup multifungsi (masing-masing berkapasitas 500 orang); 6) Wantilan berbentuk tapal kuda (kapasitas 2.500 orang); 7) Wantilan berbentuk arena (kapasitas 1.000 orang); 8) Panggung tertutup dengan auditorium & black box untuk tari dan tabuh (masing-masing berkapasitas 1.000 orang); 9) Black box gedung teater eskperimen untuk tari dan tabuh (kapasitas 1.000 orang); 10) Black box untuk teater tradisional & modern (kapasitas 1.000 orang); 11) Gedung teater film / media rekam video dengan 4 ruang teater (3 ruang berkapasitas masing-masing 150 orang dan 1 ruang kapasitas 250 orang); 12) Gedung teater film / media rekam video dengan 4 ruang teater (3 ruang kapasitas masing-masing 150 orang dan 1 ruang kapasitas 250 orang); dan 13) Wahana & Lapangan Olahraga & Permainan Tradisional Bali (masing-masing kapasitas 500 orang),” ujar Gubernur Bali yang mengeluarkan Perda Provinsi Bali Nomor Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini.

Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali juga memiliki museum tematik & lintasan pawai seperti: 1) Museum Raja-raja Bali; 2) Museum Wastra Bali; 3) Museum Tari Bali & Museum Gamelan/Musik Bali; 4) Museum Tari Bali & Museum Gamelan/Musik Bali; 5) Museum Arsitektur Bali; 6) Museum Seni Rupa & Desain Klasik; 7) Museum Seni Rupa & Desain Kontemporer; 8) Museum Pangupa Jiwa dan Subak; 9) Museum Aksara & Sastra Bali, Ritus Manusia Bali; 10) Museum Sadha Bali, Permainan dan Olahraga Tradisional Bali; 11) Museum Dokumenter Proses Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 12) Museum Botanika Bali; 13) Anjungan Kabupaten/Kota Se-Bali; 14) Anjungan Nusantara; 15) Anjungan Budaya Dunia; 16) Lintasan Pawai; 17) Adistana Bali Dwipa; dan 18) Difabel Creative HUB.

Lebih lanjut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menjelaskan di Zona Penunjang Kawasan Pusat Kebudayaan Bali terdapat: 1) Auditorium Bung Karno; 2) Bali International Convention Center (kapasitas 10.000 orang); 3) Pusat Promosi Ekspor Bali; 4) Bali Exhibition Center (kapasitas 30.000 orang); 5) Gelanggang Tertutup (kapasitas 16.000 orang); 6) Hotel Tematik; 7) Pusat Perbelanjaan; 8) Apartemen; dan 9) Club House.

Selanjutnya di Zona Penyangga Kawasan Pusat Kebudayaan Bali memiliki: 1) Hutan Wisata & Taman Rekreasi Ekologis; 2) Pelabuhan Marina; dan 3) Kanal Tukad Unda. Selanjutnya di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali juga terdapat Fasilitas Publik Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang diantaranya seperti: 1) Parkir Timur; 2) Parkir Barat; 3) Pasar; 4) Bencingah; 5) Taman Patung; dan 6) Pura Padma Anglayang.

Guna mensukseskan pembebasan lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dalam pidatonya Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kanwil BPN Provinsi Bali bekerja secara setulus-tulusnya dan berdoa agar diberikan kelancaran di dalam melaksanakan kegiatannya. Kemudian BPN Bali harus bekerja sesuai peraturan Perundang-Undangan, dan diketahui oleh pihak Kejaksaan.

Kepada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan, mendapatkan peringatan dari mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini agar tidak boleh macam-macam. Untuk itu, Badan Pertanahan dimintanya untuk menjalankan pembebasan lahan ini sebagaimana mestinya dan sesuai aturan, kemudian ada bukti yang kongkrit serta dipertanggungjawabkan hingga dikonsultasikan dengan Kejaksaan. “Tidak boleh ada yang main-main, tidak boleh macam-macam, tidak boleh ada calo-calo disini. Jadi Saya tidak ada kepentingan disini, yang Saya lakukan disini adalah memuliakan budaya. Saya minta semuanya harus berjalan dengan alami dan baik,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Menurut Gubernur Koster, Pusat Kebudayaan Bali merupakan penanda kebangkitan kembali puncak peradaban dan keadaban budaya Bali, karena Bali sebagai Padma Bhuwana atau Pusat Peradaban Dunia. Dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, kata Wayan Koster berdasarkan data historis, yang mana jejak keemasan peradaban Kebudayaan Bali pernah dicapai pada Era Kerajaan Gelgel di Kabupaten Klungkung di bawah pemerintahan Raja Dalem Baturenggong Wijaya Kresna Kepakisan pada abad ke-16.

Sementara itu, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menilai Gubernur Bali, Wayan Koster adalah sosok yang tidak bermimpi, beliau tidak berwacana, beliau tidak berencana, tetapi benar-benar diwujudkan. “Kita di Klungkung harus berterimakasih, karena dari dulu, dari awal tiang (Saya, red) menjabat, dan dari Bupati sebelum-sebelumnya juga sama mempunyai mimpi yang sama juga, tetapi tidak pernah mewujudkan. Jangankan mewujudkan mimpi untuk menjadi destinasi wisata, meng-clear-kan masalah tanah saja Kami tidak bisa,” ujar Bupati Nyoman Suwirta seraya mengatakan pembangunan yang sudah terwujud sekarang ialah dengan adanya normalisasi Tukad Unda bahkan wajahnya sudah jelas, dan sangat indah sekali. Jadi Kita nanti di Kabupaten Klungkung akan menikmati seluruh pembangunan itu.

Sedangkan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali ini adalah sesuatu hal yang dinanti-nanti oleh masyarakat Bali khususnya. “Karena Kita tahu, proses pembangunan ini bukan hanya seperti sekedar memindahkan ibaratnya Art Centre ke Klungkung, bukan. Tapi ini membangun Pusat Kebudayaan atau Pusat Peradaban dari masyarakat Bali yang patut Kita banggakan. Untuk itu, dalam proses pengadaan tanah di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang sudah berlangsung dengan panjang ini sangat Kami dukung secara penuh dari Kepolisian dan Kami harapkan juga dukungan dari masyarakat,” harap Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Sebelum mengakhiri sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur Bali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satu masyarakat tersebut bernama, I Gede Ismaya yang menyatakan program yang disampaikan Bapak Gubernur Koster sangat bagus, dan Saya selaku pemilik lahan memohon kepada Bapak Gubernur Bali agar memperhatikan masa depan Kami dan penggarap lahan pasca adanya kegiatan pematangan lahan di Kawasan PKB ini. “Saya mohon mendapatkan pekerjakan, karena lahan Kami ini adalah lahan yang produktif dan memberikan kesejahteraan kepada keluarga, jadi mohon Bapak Gubernur, untuk itu Saya ucapkan terimakasih Bapak Gubernur Bali,” kata Gede Ismaya.

Aspirasi selanjutnya disampaikan oleh Kelian Subak Gunaksa, Wayan Mardika yang memberikan apresiasi terhadap program luar biasa dari Gubernur Bali, Wayan Koster. “Dari hati nurani semua masyarakat memang sangat mendukung. Namun Kami meminta kepada Bapak Gubernur agar tanah yang masih produktif hampir 100 hektar ini diberikan perhatian dengan membuatkan saluran irigasi, agar Subak yang Kami garap ini tetap berjalan,” pungkasnya.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *