Dua Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Disidangkan

KataBali.com – Denpasar. – Dua Terdakwa H.Abdul Munir,S.AG (43) dan Suraji (56) menjalani persidangan pertama perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat,Selasa (14/12/2021) di Pengadilan Negeri ( PN Denpasar. Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.

  Kedua Terdakwa H. Abdul Munir dan  Suraji ,sesuai pembacaan dakwaan langsung  pemeriksaan para saksi oleh penuntut umum Putu Yumi Antari, SH. Dan Si Ayu Alit Sutari Dewi, SH.MH., dengan Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih, SH.MH., dimana dalam proses persidangan para terdakwa mengatakan akan maju sendiri dan tidak didampingi kuasa hukum.

 Jaksa  penuntut umum dalam dakwaan  secara keseluruhan dibenarkan oleh para terdakwa dimana terdakwa H. Abdul Munir, S.Ag. didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1)  KUHP sedangkan Terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP  atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.

  Dalam persidangan JPU menghadirkan 4 ( empat ) saksi yaitu saksi an. Diah Suartini, saksi an. Ari Eko Wahyu Widianto Putra, saksi an. Hernanik dan saksi an. I Wayan Suryantara. Dalam kesaksian saksi an. Diah Suartini yang mana saksi adalah merupakan istri sah dari terdakwa Suraji yang merupakan korban dari perkara ini pada intinya menerangkan bahwa memang benar saksi mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu.

  Hal ini.  diakui sendiri oleh terdakwa Suraji dan saksi pernah diperlihatkan buku nikah mereka, dan atas pengakuan terdakwa suraji yang menikahkan adalah terdakwa Abdul Munir, setelah saksi mengecek ke KUA Petang disana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA  bernama Rudi dan saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016.

    Selain itu,  saksi juga melihat ada KTP dan KK Palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang, saksi Diah Suartini juga mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi, saksi dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin.

    saksi juga menerangkan bahwa yang membuat surat keterangan kematian palsu, KTP palsu dan KK Palsu ini adalah terdakwa Abdul Munir, dan saksi Diah Suartini juga pernah menanyakan hal tersebut dan terdakwa Abdul Munir mengakui semuanya yang mana semuanya terdakwa buat sendiri dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik agar mereka bisa menikah.( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *