Zaenal Tayeb Divonis 3 Tahun 6 bulan Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa

Caption : Zainal Tayeb.

KataBali.com – Denpasar – Diluar dugaan Zainal Tayeb  (65) divonis lebih tinggu dari tuntutan. Pengusaha asal Makasar dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu  ke dalam akta otentik, kamis ( 25/11/21) oleh majaleis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar selama 3,6 tahun penjara.

Sidang putusan secara daring dipimpin majelis hakim I wayan Yasa dengan anggota Kony Hartanto dan AA Made Aripati disaksikan oleh kerabat dan keluarga serta karyawan  dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian . Benar-benar  mengejutkan pengunjung sidang  termasuk para wartawan , vonis dijatuhkan   melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Imam Ramdhoni sebelumnya  3  tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam amar putusanya menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana  yang diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan terdakwa  membuat korban Hedar Giacomo Boy Syam yang tak lain keponakan sendiri mengala mi kerugian mencapai Rp 21,6 miliar.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukum  sesuai fakta dalam  persidangan dan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan  menyatakan Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara dipotong masa tahanan,”jelas hakim I wayan Yasa.

 Hal yang memberatkan, Zainal Tayeb adalah tokoh masyarakat Bali. Seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah sejak awal sehingga tidak menimbulkan pro kontra dan berujung ke masalah hukum. Selain itu, saksi korban  pernah menawarkan penyelesaian secara kekeluarga, namun terdakwa disebut menolak  termasuk ketika diadakan upaya mediasi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa Zainal Tayeb adalah tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian sosial tinggi khususnya di bidang olah raga tinju. “ Zainal Tayeb  banyak berkontribusi di dunia olah raga tinju amatir maupun  prefosional  dan telah  mengharumkan nama Bali dan nasional. Terdakwa  juga menjadi tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum ,”ujar hakim Wayan Yasa.

Menanggapi putusan ini Zainal Tayeb maupun  tiga kuasa hukum yang dikomandoi Mila Teyeb mengaku kecewa. Maneurut mareka tidak pernah ada upya mediasi dari pihak pelapor Hedar Giacomo Boy Syam. “ Tidak pernah ada mediasi, yang jelas begitu kembali dari Australia saya langsung dilaporkan, “kata Zainal Tayeb.

Menurut pengacara Mila Tayeb,SH ,  pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tinggi tersebut.Usai persidangan secara daring, Zainal Tayeb maupun sebagai kuasa hukum   mengaku kecewa atas putusan yang tidak mempertimbangkan atas  nota pemb elaan hak klienya oleh  majelis hakim PN Denpasar,”ujar Mila Tayeb. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *