Satrenarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 29,43 Gram Sabu Dari 3 Orang Tersangk

KataBali.com – Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Terkait dengan itu, Satresnarkoba kembali menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti 29,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya adalah, MA (28) beralamat Jalan Gunung Anyar Surabaya, pekerjaan sehari-harinya sebagai seorang Sopir, DK (33) beralamat Rungkut Kidul aktivitas kesehariannya penjaga Warung Kopi dan DS (36) warga Rungkut Kidul, kerjaan sehari-harinya sebagai serabotan.

Penangkapan terhadap para tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu, terkait dengan adanya warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di daerah Jl. Kedungsari Surabaya yang mengarah terhadap MA.

“Tersangka MA ditangkap di depan Lobby Hotel didaerah Kedungsari pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu. Pada saat digeledeah oleh anggota saya, ditemukan barang bukti 1 klip plastik dan 1 pipet kakaca berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total ± 1,68 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonformasi, Rabu (27/10/2021).

Tidak hanya itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MA, ada juga 1 tas kecil warna putih, 3 sedotan sebagai sarana, 1 unit Handphone dan 1 tas slempang warana putih milik MA.

Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tersangka baru yang mengarah terhadap tersangka DK.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DK di rumahnya yang berada didaerah Rungkut Kidul Surabaya. Namun pada saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

“Tersangka hanya DK disuruh MA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada DS. Dan DS ini merupakan paman dari DK, dengan imbalan diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama (istilahnya nyabu bareng),” lanjut Kompol Daniel Marunduri.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2021, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DS di daerah Rungkut Kidul sekitar pukul 02.46 wib. Setelah dikakukan penggeledahan, petugas dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total seberat ± 27,75 gram sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 kotak kardus bekas pompa air aquarium, 1 sendok plastik, 4 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam yang disimpan di kolong meja belajar yang berada di lantai 2 rumah tersangka.

“Saat di introgasi oleh anggota saya, tersangka DS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari saudara ED sebanyak ± 50 gram dengan haraga sekitar 50 jutaan, pada bulan September 2021 yang lalu. Maksud dan tujuan dari pembelian narkoba itu untuk di jual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, saat ini para tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *