Korupsi Dana Hibah PEN: Made Sudama Diana, Mantan Kadisparda Buleleng Divonis 30 Bulan Penjara
Caption : -Puluhan Pengacara yang mendampingi 8 Terdakwa Korupsi PEN
KataBali.Com – Denpasar.- Delapan terdakwa korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) di Kabupaten Buleleng divonis bervarisai. Terdakwa Mantan Kadisparda Buleleng, Made Sudama Diana,S.Sos.M.M sebagai otak utama pengemplang yang merugikan Negara senilai Rp 738.000.000 lebih, divonis tinggi 30 bulan penjara.
Sementara 7 terdakwa yang merupakan anak buahnya , dipidana sama masing-masing selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Para terdakwa divonis bersalah dan dihukum sesuai nilai uang yang di embat serta perannya masing-masing.
Majelis hakim pimpinan Heriyanti,SH.MH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar Selasa ( 4/10/2021), terdakwa Made Sudama Diana divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun dan delapan bulan. Selain itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Nur Abidin,SH Cs wajib membayar denda Rp 50 juta subside empat bulan kurungan.

Mantan Kadisparda Buleleng ini, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7 juta lebih. Bila tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara 7 terdakwa yakni I Nyoman Ayu Wirati,Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek W@idiastra,S.Sn, I Nyoman Sempiden, IGA Maheri Agung.SST,Par.MAP dan I Nyoman Gede Gunawan, mareka koor dibui selama satu tahun dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 50 juta, subsider empat bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum ( JPU) Kejari Buleleng yakni 4, 3, 2 tahun disambut gembira oleh para kuasa hukumnya.
Majelis hakim Heriyanti, dalam pertimbangan bahwa para terdakwa telah sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan Negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sehingga Jaksa masih menyatakan piker-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim dalam sidang online tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya , kasus korupsi yang melibatkan Kadisparda Buleleng Made Sudama Diana, oleh jaksa Genip dkk,dituntut empat tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subside enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Ayu Wiratini yang didampingi kuasa hukum Nyoman Dilla,SH, masih dalam satu berkas dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subside enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15.500.000, subside satu tahun kurungan.
Sementara Putu Budiani didampingi kuasa hukumnya I Gede Indria,SH, dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subside enam bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 17.000.000,subside satu tahun dan enam bulan. Terdakwa Kadek Widiastra dituntut tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp 51.600.000 subsider satu tahun dan enam bulan.
Untuk terdakwa I Nyoman Simpidem dan Putu Sudarsana dituntut tiga tahun dan denda Rp 50 juta subside enam bulan. Simpiden dituntut membayar uang pengganti Rp 42.320.000, subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Putu Sudarsana didampingi dua pengacaranya Ngurah dan Robin,SH oleh JPU Genipdkk, menuntut dengan pidana penjara tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subside enam bulan penjara,membayar uang pengganti Rp 38.717.186, subsider satu tahun dean enam bulan kurungan.
Untuk terdakwa IGA Maheri Agung,SST. Par.MAP didampingi kuasa hukumnya Ketut Sulasa, oleh JPU dituntut selama tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp 275.571.592,subside satu tahun dan enam bulan. Sedang terdakwa terakhir I Nyoman Gede Gunawan, dituntut pidana selama dua tahun, dan membayar uang pengganti Rp 7.000.000, subside satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subside enam bulan. ( Smn).