Jaksa Gadungan, SM Oknum Dokter Raup Ratusan Juta

  1. Keterangan foto: Tersangka SM mengenakan baju tahanan orange  menuju mobil tahanan.

KataBali.Com – Denpasar. – Oknum dokter  warga Jakarta, Setiadjie Munawar alias SM ( 57) mencatut nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung  untuk melancarkan aksinya membantu orang berpekara. Dengan modal nama intitusi Kejaksaan RI lengkap nama pimpinan  Jaksa Agung Muda Intelijen, ia berhasil memperdaya korban meraup uang ratusan juta dari orang  yang sedang berpekara di Denpasar, Bali.

Dan yang menjadi korban berinisial LR, oknum dokter  (sebagai tertera dalam berkas perkara perdata),SM , Rabu ( 13/10/2021) dilakukan pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar ke kajari Denpasar.

Kasipenkum dan Humas kajati Bali, A Luga Herlianto,SH, didampingi Koordinator Agung Kusimantara, Kasipidum Kejari Denpasar Bernard Purba, tersangka yang ditangkap 11 Agustus 2021 di Jalan Kebo Iwa Denpasar oleh tim intelijen Kajati Bali.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Herlianto didampingi Koordinator Agung Kusimantara. 

Tersangka jaksa abal-abal ini dibawa ke  Polresta Denpasar untuk disidik lebih mendalam. Tersangka dr. Setiadjie Munawar,SH.MH, kata Luga, dalam modus operandinya berdasarkan hasil penyelidikan,awalnya SM bertemu dengan korban LR disuatu tempat.

Lanjut Luga, saat itu korban LR menceritakan ada masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM. SM lalau menawarkan diri bahwa ia bisa membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya  asal ada dana untuk pelicin.

Tersangka SM , mengatakan bahwa ia adalah seorang jaksa yang bertugas di Kajagung RI dan menunjukan Surat Keterangan Perjalanan SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. LR percaya SM sebagai jaksa dan siap menyerahkan uang. Lalu, uang  secara bertahap  dari LR diterima SM total Rp 256.510.000.

Menurut Luga, SM bukanlah seorang jaksa dan surat keterangan perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen. “ Maka, tersangka yang mengaku oknum dokter ini mencatut nama jaksa dan surat JAM intel itu adalah palsu. Tersangka  SM dijerat Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”jelas Luga Herlianto. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *