Haedar Giacomo Boy: Zainal Tayeb Berulang Kali Minta Damai Tapi Cuma Janji

Keterangann foto: Terdakwa Zainal Tayeb bersama kuasa hukumnya.

KataBali Kom – Badung – Persidangan kasus memberikan keterangan palsu akta otentik Haedar Giacomo Boy Syam  (keponakan) melawan Zainal Tayeb ( Paman) kembali digelar, Selasa ( 12/10/2021) di Pengadilan Negeri ( PN) secara daring. Sidang yang dipimpin majelis hakim  I Wayan Yasa berlangsung sengit kedua belah pihak saksi korban  dan pengacara Zainal  saling serang  mempertahankan argumentasi hukumnya.

Sidang dengan agenda  mendengarkan  keterangan saksi korban pelapor Haedar Giacomo Syam yang memiliki hubungan kerabatan dekat . Haedar  bersaksi dilantai tiga kantor Kejari Badung , bahwa awalnya ia tidak ingin Zainal Tayeb diselesaikan secara hukum . Namun perdamian yang ditawarkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan hanya janji dan janji yang tidak pernah terealisasi.

“Saya sedih nasib paman Zainal harus berurusan dengan hukum bahkan harus meringkuk di sel Polres Badung  dalam kasus ini. Namun apa mau dikata, perbuatan pidana yang merugikan mencapai Rp 21 miliar yang dialaminya harus dipertanggungjawabkan,” kata Haedar didampingi kuasa hukumnya Bernadin,SH.

Dalam keterangannya, Haedar berrsikukuh bahwa dirinya merasa ditipu oleh Zainal, pamannya . Bahwa dalam akta  otentik nomor 33 yang menjadi pokok persoalan, Zainal menyebut luas tanah yang ada dalam 8 sertifikat seluas 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp 4,5 juta.

 “ Tetapi faktanya setelah saya membayar   total  61,6 miliar dari luas tanah yang dicek, luas aslinya hanya 8.892 meter persegi. Sehingga saya rugi kelebihan membayar Rp 21. Miliar. Haedar megaku  sudah berusaha  mediasi dengan Zainal dan kuasa hukumnya Mila Tayeb, namun menemui jalan buntu.,” jelas Haedar.

Korban Haedar Giacomo Boy Syam. 9 Photo. Simon SR).

Karena merasa dirugikan puluhan miliar dalam kerjasama ini. Haedar akhirnya dengan berat hati harus melaporkan pamanya Zainal Tayeb ke kepolisian dan menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus ini. Dalam penyelidikan ditemukan tersangka lain Yuri Pranatomo ( direktur legal) dan telah disidangkan dan di vonis bebas dalam kasus yang melilit di PT Mira Bali ini.

Sidang yang berlangsung dari jam 11 – 13.30 Wita yang diliput banyak media, Zainal Tayeb didampingi kuasa hukum Mila Tayeb, FX. Joniono  Raharjo,,Prayudi,SH berlangsung tegang . Kuasa hukum Zainal  tetap kekeh tidak mengakui apa yang ditudukan kepada klienya.Sementara sebaliknya, Haedar juga dengan suara keras menunjukan bukti-bukti surat tentang  perjanjian kerjasama disaksikan Direktur Legal Yuri Pranatomo.

Akibat sempat terjadi debat kusir antara kauasa hukum Miila Tayeb dangan   Haedar. “ Majelis hakim ,  I wayan yasa harus berulang kali memperingatkan agar keduanya   tidak melebar dan focus pada pokok persoalan.” Tegur hakim Yasa.

Namun suasana kembali panas melibatkan Jakasa Penuntut Umum ( JPU) Dewa lanang Arya mengajukan protes  kepada majelis hakim. Kasipidsus Kajari Badung, Lanang merasa tersinggung karena saat melakukan pemeriksaan, tiba-tiba dipotong oleh pengacara  Mila tayeb.

 Seusai sidang, terdakwa Zainal Tayeb  (65) , penguasaha property kelahiran  Mamasa yang juga promotor tinju menjawab pertanyaan media  perihal kasus yang meilitnya mengatakan bahwa ia tidak mau berkomentar. “Maaf nanti salah dibilang-macam-macam, biarakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya “ kata Zainal . ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *