Haedar Giacomo Boy: Zainal Tayeb Berulang Kali Minta Damai Tapi Cuma Janji
Keterangann foto: Terdakwa Zainal Tayeb bersama kuasa hukumnya.
KataBali Kom – Badung – Persidangan kasus memberikan keterangan palsu akta otentik Haedar Giacomo Boy Syam (keponakan) melawan Zainal Tayeb ( Paman) kembali digelar, Selasa ( 12/10/2021) di Pengadilan Negeri ( PN) secara daring. Sidang yang dipimpin majelis hakim I Wayan Yasa berlangsung sengit kedua belah pihak saksi korban dan pengacara Zainal saling serang mempertahankan argumentasi hukumnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban pelapor Haedar Giacomo Syam yang memiliki hubungan kerabatan dekat . Haedar bersaksi dilantai tiga kantor Kejari Badung , bahwa awalnya ia tidak ingin Zainal Tayeb diselesaikan secara hukum . Namun perdamian yang ditawarkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan hanya janji dan janji yang tidak pernah terealisasi.
“Saya sedih nasib paman Zainal harus berurusan dengan hukum bahkan harus meringkuk di sel Polres Badung dalam kasus ini. Namun apa mau dikata, perbuatan pidana yang merugikan mencapai Rp 21 miliar yang dialaminya harus dipertanggungjawabkan,” kata Haedar didampingi kuasa hukumnya Bernadin,SH.
Dalam keterangannya, Haedar berrsikukuh bahwa dirinya merasa ditipu oleh Zainal, pamannya . Bahwa dalam akta otentik nomor 33 yang menjadi pokok persoalan, Zainal menyebut luas tanah yang ada dalam 8 sertifikat seluas 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp 4,5 juta.
“ Tetapi faktanya setelah saya membayar total 61,6 miliar dari luas tanah yang dicek, luas aslinya hanya 8.892 meter persegi. Sehingga saya rugi kelebihan membayar Rp 21. Miliar. Haedar megaku sudah berusaha mediasi dengan Zainal dan kuasa hukumnya Mila Tayeb, namun menemui jalan buntu.,” jelas Haedar.

Korban Haedar Giacomo Boy Syam. 9 Photo. Simon SR).
Karena merasa dirugikan puluhan miliar dalam kerjasama ini. Haedar akhirnya dengan berat hati harus melaporkan pamanya Zainal Tayeb ke kepolisian dan menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus ini. Dalam penyelidikan ditemukan tersangka lain Yuri Pranatomo ( direktur legal) dan telah disidangkan dan di vonis bebas dalam kasus yang melilit di PT Mira Bali ini.
Sidang yang berlangsung dari jam 11 – 13.30 Wita yang diliput banyak media, Zainal Tayeb didampingi kuasa hukum Mila Tayeb, FX. Joniono Raharjo,,Prayudi,SH berlangsung tegang . Kuasa hukum Zainal tetap kekeh tidak mengakui apa yang ditudukan kepada klienya.Sementara sebaliknya, Haedar juga dengan suara keras menunjukan bukti-bukti surat tentang perjanjian kerjasama disaksikan Direktur Legal Yuri Pranatomo.
Akibat sempat terjadi debat kusir antara kauasa hukum Miila Tayeb dangan Haedar. “ Majelis hakim , I wayan yasa harus berulang kali memperingatkan agar keduanya tidak melebar dan focus pada pokok persoalan.” Tegur hakim Yasa.
Namun suasana kembali panas melibatkan Jakasa Penuntut Umum ( JPU) Dewa lanang Arya mengajukan protes kepada majelis hakim. Kasipidsus Kajari Badung, Lanang merasa tersinggung karena saat melakukan pemeriksaan, tiba-tiba dipotong oleh pengacara Mila tayeb.
Seusai sidang, terdakwa Zainal Tayeb (65) , penguasaha property kelahiran Mamasa yang juga promotor tinju menjawab pertanyaan media perihal kasus yang meilitnya mengatakan bahwa ia tidak mau berkomentar. “Maaf nanti salah dibilang-macam-macam, biarakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya “ kata Zainal . ( Smn).