Gubernur Koster Canangkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera

kataBali.com – Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan pencanangan program Desa Kerthi Bali Sejahtera, di Desa Selebih, Selemadeg Barat. Tabanan, Sabtu (16/10). Tujuannya, menghadirkan ASN dan Non-ASN di tengah-tengah masyarakat untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat. 

Sementara, untuk tujuan khususnya, melalui Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera, para pegawai Pemerintah Provinsi Bali, berperan langsung dan aktif di tengah-tengah masyarakat melaksanakan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Juga, berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat Desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di Desa.

Gubernur meminta, Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera berkewajiban memahami secara utuh produk hukum, kebijakan dan program, percepatan pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan slogan: “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.

Percepatan pelaksanaan Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.Dengan slogan Percepatan: “DESAKU LESTARI TANPA SAMPAH PLASTIK”.


Pelaksanaan Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Dengan slogan: “AIRKU BERSIH HIDUPKU SEHAT”.

Percepatan pelaksanaan Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dengan slogan: “CINTAI DAN GUNAKANLAH PRODUK LOKAL BALI”.

Percepatan pelaksanaan Program Pertanian Organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Dengan slogan: “HIDUPLAH DENGAN PANGAN SEHAT DAN BERKUALITAS”. 

Tim Desa Kerti Bali Sejahtera juga harus memahami hal-hal penting produk hukum,  kebijakan dan program pendukung diantaranya,  Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, yang terkait dengan melestarikan dan menggali seni tradisi yang ada di Desa Adat. 


Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di Daerah Bali.


Selain itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan daPenggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. 

Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera dalam melaksanakan tugas di Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar berkolaborasi dan bersinergi dengan Kepala Desa/Lurah beserta Perangkatnya; b. Bandesa Adat beserta Prajurunya;  Babinsa dan Bhabinkamtibmas; Para Pegawai Kabupaten/Kota yang berasal dari Desa/Kelurahan/Desa Adat setempat; Pemuka Masyarakat;Yowana; Tim Penggerak PKK Desa.

Gubernur memerintahkan Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera agar melaksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, tertib dan disiplin, serta bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus. Gubernur sangat berharap Bupati/Walikota ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program ini, mengingat keberhasilan pelaksanaan program ini sesungguhnya menjadi bagian dari pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *