Tiga Oknum Polisi Nyabu di Hotel Mulai Diadili, PH Sebut Atas Sepengetahuan Kasat
Caption : Tiga Oknum Polisi Nyabu mulai diadili di PN Surabaya.
KataBali.com – Surabaya – Kasus tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya nyabu di sebuah kamar hotel akhirnya masuk meja persidangan. Ketiga terdakwa itu ialah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim, Kamis (16/9/2021). Tiga terdakwa diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, di Jalan Ngagel No.123 Surabaya.Sebelumnya dua kamar dibooking kamar 1701 dan 1702.
” Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur,” kata jaksa Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya, (16/9). Tak lama kemudian mereka digrebek Propam Mabes Polri, dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika berbagai jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram.
Selain itu juga ditemukan 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut sebagian diambil dari Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri,” ungkap Jaksa Hari Rahmat Basuki.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Budi Sampurno menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya dan akan dituangkan dalam pembuktian.
“Yang mulia, kami keberatan atas dakwaan Jaksa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Namun kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan kami tuangkan dalam pembuktian,” ungkap Budi Sampurno.
Ditemui usai sidang, Budi Sampurno menegaskan bahwa barang bukti yang diajukan dalam sidang bukan semua bukan milik kliennya, namun milik tersangka Ari Bahtiar warga Perum Kedung Asem Rungkut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.
“Barang bukti itu bukan semuanya milik klien kami, tapi disita dari laci meja diruangan kantornya,milik tersangka Ari Bahtiar, tersangka yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,” ungkapnya, seraya menyebutkan, bahwa BB yang disita sudah dilakukan berita acara penyerahan atas sepengetahuan Kasat selaku atasannya namun sengaja dihilangkan.
” Saat dilakukan berita acara penyerahan ada saksinya, namun sengaja dihilangkan. Bahkan,yang membuat berita acara tidak mengakui. Klien kami setiap melakukan kegiatan termasuk saat di Hotel waktu ditangkap, juga berkoordinasi dengan atasannya. Atasannya siapa ya Kasat,” pungkasnya. Ady