Sidang Korupsi Disparda Buleleng, Pengacara I Gede Indria Cs Minta Kliennya Dibebaskan

Caption, Kuasa Hukum terdakwa, Gede Indria,SH.

KataBali.Com – Denpasar.- Dipenghujung  persidangan kasus korupsi di Dinas Pariwisata (Dispada)Buleleng dengan 8 terdakwa terdiri Kadis,Sekretaris,Kabid 2 orang,Kasi 4 orang, berlangsung seru dan tegang. Majelis Hakim pimpinan Heriyati,SH.MH   Selasa ( 21/9/2021) di Pengadilan Tipikor,Denpasar kepada Jaksa  Penuntut Umum  (JPU) dan kuasa hukum  para  terdakwa menerapkan sikap tegas dan tanpa kompromi  .

Pada sidang pleidoi yang berlangsung pukul 16.00 – 17.30 Wita secara dering (online) ,Hakim Heriyanti  seusai mendengarkan  nota pembela dari  8 orang pengacara  terdakwa bergiliran menegaskan sidang selanjutnya adalah agenda putusan ( 5/10/2021). Sementara JPU dari Kejari Buleleng yang ngotot akan menangkis pleidoi dengan dublik langsung ditolak mentah-mentah oleh ketua  majelis hakim .

Hakim Heriyanti yang juga Waka KPN Buleleng berdalil keputusan menolak hak JPU untuk menyampaikan dublik itu , sudah sesuai dengan kesepakatan  bersama  sebelumnya. Sikap tegas itu, langsung disambut sukacita pengacara terdakwa yang terjerat  dalam kasus korupsi di Disparda Buleleng yang merugikan Negara sekitar Rp 738 tersebut.

JPU tidak ada pilihan dan pasrah  bahwa mareka tetap pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya.Para terdakwa yang dituntut bervariasi  masing-masing 4,3 dan 2 tahun  sesuai dengan perbuatan  berdasarkan jumlah uang  yang dikorupsi. “ kata salah satu jaksa.. Majelis hakim mengatakan  masa tahanan para terdakwa berakhir pertengahan  Oktober, maka  putusan jatuh pada tanggal 5 Oktober 2021  mendatang,”jelas  Heriyanti.

“ Bila kami memberikan waktu JPU untuk mengajukan Dublik ,maka para pengacara pun akan diberikan waktu untuk replik  dan akan memakan waktu dua minggu ke depan. Tidak mau ambil resiko  kewatir masa  tahanan habis. Majelis hakim  Heriyanti dengan berat hati menyampaikan permohonan maaf menolak permintaan JPU dan para pengacara terdakwa bahwa hak mareka sudah selesai.”tegas Heriyanti.

Sementara kuasa hukum  terdakwa Putu Budiani,SE , I Gede Indria,SH dan Nyoman Dilla ,SH kuasa hukum Ni Nyoman Ayu Wirantini,S.Sos dalam pleidoinya meminta klienya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Karena  unsur  setiap orang dalam Pasal 2 ( 1) UUPTPK tidak terpenuhi dan tidak terbukti unsur melawan hukum . Demikian juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 unsurnya berbeda sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ( 1) UU Nomor 31 1999.

 Sedangkan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menyalagunakan kewenagnan karena jabatan dan kedudukan, pihaknya berkesimpulan tidak terpenuhi. Selain itu,tidak adanya audit BPK atau BPKP maka jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian  keuangan Negara. Aplagi barang bukti tindak pidana korupsi tidak pernah ada hadire dalam persidangan,”.keluh Indria.

Seharusnya menurut  Gede Indria, jaksa dalam perkara Tipikor,seharusnya melengkapi dengan alat bukti berupa “ Laporan Hasil Audit Investigasi BPK atau BPKP”, akan tetapi alat bukti tersebut tidak ada, padahal penetapan Putu Budiani klienya sebagai tersangka/terdakwa bukan karena operasi tangkap tangan ( OTT).

Melihat fakta-fakta hukum, lanjut Gede Indria dan Nyoman Dila,SH  bahwa perbuatan yang terjadi bukan tindak pidana yang mencocoki rumusan atau unsur-unsur Pasal 3 UU PTPK, akan tetapi unsur-unsur untuk pasal lain yang tidak didakwakan oleh JPU . Maka pihak berharap agar Mejelis Hakim  menjatuhkan putusan membebaskan klienya dari semua dakwa JPU dan melepaskan terdakwa Putu Budiani dan  Ni Nyoman Ayu Wiratini,”jelas kedua pengacara senior ini.. ( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *