Sidang Korupsi Disparda Buleleng, Pengacara I Gede Indria Cs Minta Kliennya Dibebaskan
Caption, Kuasa Hukum terdakwa, Gede Indria,SH.
KataBali.Com – Denpasar.- Dipenghujung persidangan kasus korupsi di Dinas Pariwisata (Dispada)Buleleng dengan 8 terdakwa terdiri Kadis,Sekretaris,Kabid 2 orang,Kasi 4 orang, berlangsung seru dan tegang. Majelis Hakim pimpinan Heriyati,SH.MH Selasa ( 21/9/2021) di Pengadilan Tipikor,Denpasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum para terdakwa menerapkan sikap tegas dan tanpa kompromi .
Pada sidang pleidoi yang berlangsung pukul 16.00 – 17.30 Wita secara dering (online) ,Hakim Heriyanti seusai mendengarkan nota pembela dari 8 orang pengacara terdakwa bergiliran menegaskan sidang selanjutnya adalah agenda putusan ( 5/10/2021). Sementara JPU dari Kejari Buleleng yang ngotot akan menangkis pleidoi dengan dublik langsung ditolak mentah-mentah oleh ketua majelis hakim .
Hakim Heriyanti yang juga Waka KPN Buleleng berdalil keputusan menolak hak JPU untuk menyampaikan dublik itu , sudah sesuai dengan kesepakatan bersama sebelumnya. Sikap tegas itu, langsung disambut sukacita pengacara terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi di Disparda Buleleng yang merugikan Negara sekitar Rp 738 tersebut.
JPU tidak ada pilihan dan pasrah bahwa mareka tetap pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya.Para terdakwa yang dituntut bervariasi masing-masing 4,3 dan 2 tahun sesuai dengan perbuatan berdasarkan jumlah uang yang dikorupsi. “ kata salah satu jaksa.. Majelis hakim mengatakan masa tahanan para terdakwa berakhir pertengahan Oktober, maka putusan jatuh pada tanggal 5 Oktober 2021 mendatang,”jelas Heriyanti.
“ Bila kami memberikan waktu JPU untuk mengajukan Dublik ,maka para pengacara pun akan diberikan waktu untuk replik dan akan memakan waktu dua minggu ke depan. Tidak mau ambil resiko kewatir masa tahanan habis. Majelis hakim Heriyanti dengan berat hati menyampaikan permohonan maaf menolak permintaan JPU dan para pengacara terdakwa bahwa hak mareka sudah selesai.”tegas Heriyanti.
Sementara kuasa hukum terdakwa Putu Budiani,SE , I Gede Indria,SH dan Nyoman Dilla ,SH kuasa hukum Ni Nyoman Ayu Wirantini,S.Sos dalam pleidoinya meminta klienya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ( 1) UUPTPK tidak terpenuhi dan tidak terbukti unsur melawan hukum . Demikian juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 unsurnya berbeda sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ( 1) UU Nomor 31 1999.
Sedangkan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menyalagunakan kewenagnan karena jabatan dan kedudukan, pihaknya berkesimpulan tidak terpenuhi. Selain itu,tidak adanya audit BPK atau BPKP maka jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian keuangan Negara. Aplagi barang bukti tindak pidana korupsi tidak pernah ada hadire dalam persidangan,”.keluh Indria.
Seharusnya menurut Gede Indria, jaksa dalam perkara Tipikor,seharusnya melengkapi dengan alat bukti berupa “ Laporan Hasil Audit Investigasi BPK atau BPKP”, akan tetapi alat bukti tersebut tidak ada, padahal penetapan Putu Budiani klienya sebagai tersangka/terdakwa bukan karena operasi tangkap tangan ( OTT).
Melihat fakta-fakta hukum, lanjut Gede Indria dan Nyoman Dila,SH bahwa perbuatan yang terjadi bukan tindak pidana yang mencocoki rumusan atau unsur-unsur Pasal 3 UU PTPK, akan tetapi unsur-unsur untuk pasal lain yang tidak didakwakan oleh JPU . Maka pihak berharap agar Mejelis Hakim menjatuhkan putusan membebaskan klienya dari semua dakwa JPU dan melepaskan terdakwa Putu Budiani dan Ni Nyoman Ayu Wiratini,”jelas kedua pengacara senior ini.. ( Smn)