Polemik Berita Pematangan Lahan Gunung Bentar Berujung Urusan Hukum
KataBali.com – Probolinggo – Polemik pematangan lahan Gunung Bentar masih terus bergulir dengan adanya pemberitaan dari beberapa Media online yang di sinyalir melenceng dari Kode Etik Jurnalis.
Mantan Kades Curah sawo inisial AK (51) merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang menyerang pribadi seorang mantan Kades, selasa (28/9) Ak (51) menguasakan sepenuhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum LACAK dalam hal melakukan upaya hukum.
Direktur LBH LACAK membenarkan bahwa Ak (51) meminta bantuan hukum atas adanya pemberitaan Yang di sinyalir melenceng dari UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,’ ucap Farizi,SH.
Fariji SH. Selaku Direktur LBH Lacak meneruskan bahwa dirinya melakukan somasi kepada lima (6) penanggung jawab/Pimpinan Redaksi media online di antaranya Media Lintas One.com, Media Lintas Jaya.com, Fakta Publik.com, Telik Sandi.com, GND.com, Suara KPK Cyber.com.
Selaku penasehat Hukum menilai pemberitaan dari semua Media yang di somasi di duga melanggar UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers” sehingga menyajikan pemberitaan Bohong, Rekayasa, Opini, dan sepihak, yang mengakibatkan pencemaran nama baik dan kredibilitas kliennya,” ucap bang riji.
Dalam surat Somasi yang di layangkan pihak penasehat hukum meminta untuk melakukan hak jawab sebagaimana di atur UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, agar pihak media melakukan permintaan maaf dan mengklarifikasi serta dimuat di Medianya, apa bila dalam satu (1) Minggu belum mendapatkan jawaban maka dirinya akan melakukan pelaporan secara Hukum Perdata dan Pidana, surat somasi yang di layangkan ditembuskan kepada Dewan Pers, PWI, KASAL, Lantamal, Polres, serta Jajaran pemerintah terkait,” pungkasnya.(Red)