OJK Tindak Tegas, Jika PPI dan Jasa Penagih Langgar POJK No.35/POJK.05/2018
Foto : Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara,Giri Broto
Katabali.com – Denpasar, – Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan di media mengenai kejadian 23 Juli 2021 di Monang Maning, Denpasar Bali terkait perselisihan dua kelompok yang mengakibatkan adanya korban jiwa, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali menegaskan pristiwa tersebut murni tindakan kriminal yang harus diproses hukum dan tidak ada kaitan dengan perusahaan jasa keuangan.
Untuk itu berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya, OJK akan menindak tegas Perusahaan Pembiayaan Indonesia ( PPI ) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku
Sedangkan APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan yang melanggar ketentuan termasuk pencabutan ijin kerja sama dan/atau pencabutan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara,Giri Broto dalam siaran pers Kamis ( 29/7 ) Dalam hal ini, OJK Bali telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali dan anggota DPD RI dari Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III.
OJK Bali juga telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI),Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta APPI Pusat untuk melakukan evaluasi tindak lanjut kasus tersebut.
“ Diharapkan peristiwa yang mengakibatkan adanya korban jiwa tidak terulang di kemudian hari, “ tegas Giri Broto, pihaknya sudah mensosialisaikan Aturan POJK Senin ( 26/7 ) dihadiri oleh anggota APPI dan perusahaan alih daya jasa penagihan di Bali.
PPl Evaluasi Kerjasama Pihak Ketiga
OJK minta kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis Perusahaan secara menyeluruh antara lain evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerjasama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan, pemberian sanksi tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain yang terkait.
Dewan Direksi Perusahaan Pembiayaan wajib, kata Giri harus memperhatikan dan menjalankan fungsi serta tanggungjawabnya memastikan agar penggunaan tenaga alih daya dalam fungsi penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, beretika baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan yaitu “Direksi Perusahaan wajib menjalankan Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Disamping memastikan agar Perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, Kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
OJK meminta Perusahaan Pembiayaan dan debitur bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan.Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral hazard.
Debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.
Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban memuaskan bagi debitur, bisa mengadukan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen pendukung agar segera ditindaklanjuti. Debitur bisa pengadukan kepada OJK melalui nomor telepon 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. ( nn )

