Jaksa Gadungan Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, JPU Pikir pikir

KataBali.com – SURABAYA – Kasus penipuan berkedok jaksa gadungan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa Abdussamad selama 2 tahun penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Tatas di ruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (14/6/2021).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Abdussamad salah satunya ialah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Ada dua hal dijadikan pertimbangan majelis hakim. Pertama hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps kejaksaan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Tatas dalam persidangan, (14/6).

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan yaitu 3 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, JPU Furkon Adi Hermawan berkomentar untuk pikir-pikir dulu. “Ini masih dipertimbangkan,” tuturnya.

Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.

Diketahui Abdussamad menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap layaknya jaksa.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang Rp 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa.

Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di kemenkumham.

Dandi lalu melakukan transfer Rp 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CASN di lingkungan kemenkumham. Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CASN seperti janji terdakwa.

Terdakwa Abdussamad ditangkap tim Inteljen Kejari Surabaya di hotel. Dia juga mengemplang uang tagihan hotel sebesar Rp 27 juta. Ady

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *