Kejaksaan Badung Bongkar Praktek Korupsi Salah Satu Koperasi di Desa Tibubeneng
Keterangan Foto : Tim Pidsus Kejari Saat Menggeledah BB di Koperasi di Desa Tibubeneng, Kec Kuta Utara, Kab.Badung
KataBali.Com – Badung – Kapala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung,SH.MH bersama para Kasi Intel dan Pidsus terus melototi berbagai dugaan praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya. Bila ada laporan dugaan korupsi, Maha Agung bersama tim penyidik Pidsus langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Intel /Humas Kejari Badung I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo dalam release yang diterima Katabali.Com, Senin ( (18/5/2021) mengatakan bahwa .Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Badung mendatangi salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN, Jelas Bamaxs. (18/05/2021).

Kegiatan dikomando oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. bersama dengan beberapa Jaksa Penyidik dalam rangka mengunpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu.
Dari penggeledahan telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) bundel arsip pelunasan hutang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa serta uang tunai sejumlah Rp 237.420.200,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) yang disita dari ketua koperasi yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng.
Lanjut Bamaxs mengatakan, Atas temuan itu , benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti (BB) pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud.untuk mendakwa dan menuntut para terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kemudian majelis hakim yang menyidangkan perkara menjatuhkan putusan hukuman penjara bagi terdakwanya. (smn).