Polres Tanjung Perak Amankan Guru Silat Cabuli 2 Murid Laki-lakinya

KataBali.com – SURABAYA – Terduga pelaku kasus pelecehan seksual berinisial SDY (52) diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Minggu (30/5/2021) kemarin. Pria yang mengaku sebagai guru silat ini cabuli 2 murid laki-lakinya di rumah kosong milik salah satu orang tua dari korban yang ditinggali oleh SDY.

Untuk dua korban yang dicabuli tersangka ini masih berusia 11 dan 13 tahun. “Jadi karena dirasa tersangka ini baik, tersangka ditolong untuk tinggal di rumah itu,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat merilis kasus ini, Senin (31/5/2021).

Pencabulan biasanya dilakukan pelaku seusai latihan bela diri, tepatnya pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Karena dirasa sudah kenal dekat dengan tersangka, korban pun diajak tidur oleh tersangka.

“Di bulan Maret kemarin korban setelah bela diri, dilakukan pencabulan oleh tersangka,” tutur Ganis.

Dari pengakuan tersangka, dia mengancam tidak akan mengajari silat jika tak mau menurut apa yang dikatakan tersangka.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman, pengakuan baru satu kali namun. Tidak menututup kemungkinan ini berulangkali. Karena korban sempat merasa kesakitan,” jelas Ganis.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan DP5A (Dinas Pengendalian Pendudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Kota Surabaya untuk melakukan pandalaman dampak psikologi terhadap korban.

“Terkait dengan kejadian ini kami juga membuka layanan, kepada orang tua-orang tau korban yang memungkinkan ada korban lainnya, makanya kami melakukan pendalaman,” terangnya.

Karena korbannya adalah anak-anak maka ia juga akan berkoordinasi dengan ahli apakah tersangka memgalami kelainan.

Perbuatan pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *