AA Ngurah Alit Wirakesuma, SH: Gus Marhaen dan Kadis PURR Kodya Denpasar Dilaporkan Kepolisi Diduga Melanggar Tata Ruang dan Jalan Umum

Keterangan foto: AA Ngurah Ali5t Wirakesuma,SH dan Sonny Tambulaka,SH bersama salah klienya AA Susruta Ngurah Putra.

KataBali.Com – Denpasar – Shri IB.Darmika Marhaen  WSP.T ( Gus Marhaen) pemilik Meseum Bung Karno dan I Nyoman Ngurah Jmmy Sidharta W,ST Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kota Denpasar (Kadis PURR) Kodya Denpasar dilaprkan ke Polda Bali,karena diduga telah  melanggar tata ruang dan menerobos lahan jalan umum di sekitar Jalan Pegangsaan Timur,Denpasar.

Tokoh Bali dan pejabat Kadis ini,diaduhkan oleh korban  DR.Anak Agung Bagus Ngurah Nuartha, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra,DR.IR.Anak Agung Ngurah Ananda Kusuma dan Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.Kedua terduga di laporkan dengan nomor register.Dumas/181/IV/SPKT Polda Bali.

Kuasa hukum korban, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma,SH ( Gung Alit) dan  Max Eduard Sonny Tumbelaka,SH dari “CAHAYA JENGGALA & Associates  Law Officer Jln Raya Lukluk,Kec.Mengwi,Kabupaten Badung kepada 25 wartawan dalam jumpa pers Kamis (27/5/2021) mengatakan  bahwa terlapor sudah melanggar tata ruang dengan mencaplok tanah milik publik berupa jalan raya  di Jalan Pegangsaan Timur 56 No.1 Desa Dauh  Kelod,Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Shri IB. Darmika Marhaen , pemilik Museum Bung Karno Bali.

Bangunan milik Gus Marhaen  itu,Kata  Gung Alit  telah mencaplok badan jalan yang awalnya 4 meter menjadi 8 meter. “ Atas pelanggaran  ini, secara pribadi dan kekeluarga telah dilakukan,tetapi pendekatan persuasif dan telah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Denpasar dan Pemda Bali  belum membuahkan hasil dalam penertiban tata ruang dan fungsi jalan umum tersebut”tegas Gung Alit di Café Pica Pojok Sudirman,Kamis lalu .

Dijelaskan  upaya perasuasif mentok ,para pelapor yang juga anggota DPRD Kota Denpasar kemudian melakukan upaya lain  dengan melakukan rapat dengar pendapat antara  eksekutif yakni Dinas PURR Kota Denpasar, SatPOL PP Kota Denpasar, BPN Kota Denpasar dan beberapa instansi  terkait. Pada rapat 7 Januari 2021 dengan sangat jelas bahwa telah terjadi pelanggaran tata ruang dan meminta agar pembangunan dihentikan. Namun  pihak terlapor terutama Gus Marhaen tetap melakukan pembangunan hingga saat ini.

“ Artinya, hasil rapat dengar pendapat itu tidak ditaati.Bahkan SatPOL PP yang berjanji akan melarang, juga tidak mampu mela,kukan fungsinya. Karena itu, melalui tim kuasa hukum akhirnya kami aduhkan kasus ini ke Polda bali,”imbuh Gung Alit diamini  Gung Susruta.

Sedangkan pasal yang dikenakan berlapis mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan raya, UU Nomor 28 tahun 20002 tentang bangunan gedung, pasal 421 KUHP, Pasal 55 KUHP.

Ditambahkan AA Susruta Ngurah Putra,salah satu dari ketiga anggota keluarga  sebagai masyarakat  yang melaporkan kasus pelanggaran tata ruang dan jalan umum mengatakan, jika diuji di lokasi pembangunan maka sesungguhnya para terlapor sudah melakukan perbuatan melawan hukum atau terjadi pelanggaran hukum. Namun tidak ada respon positip sama sekali bahkan kuat dugaan telah terjadi pembiaran atau melawan hukum atas obyek publik tersebut,”jelas Susruta.

Sementara di tempat terpisah, teraduh pemilik Museum Bung Karno dan kepala Dinas PURR Denpasar, Gus Marhaen dan  I Nyoman Ngurah Jimmy Sidartha,saat ditemui di ruang kerja  Meseum Bung Jumat ( 28/5/201)  menjawab pertanyaan konfirmasi seputar laporan Dumas atas diri terlapor, secara koor mareka menanggapinya  dengan santai atas laporan tersebut. “ Maaf  saya tidak mau menanggapi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat kota Denpasar . Biarkan kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelasiakan apakah ada pelanggaran seperti yang dituduhkan itu,saya siap memberikan keterangan  kepada penyidik tentang apa yang saya kerjakan untuk daerah dan bangsa ini’ Tegas Gus Marhaen.( smn).   

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *