Cegah Korupsi dan Whistleblowing System, Angkasa Pura I dan KPK Sepakat Jalin Kerja Sama Dalam Lima Bidang
Keterangan Foto : KPK dan Angkasa Pura I Saat Tandatangani MoU Cegah Korupsi di BUMN
KataBali.com – Jakarta.- PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini terjalin melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak pada Selasa (02/03), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dengan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK.
Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga tersebut sepakat untuk menjalin sinergi yang tertuang dalam 5 bidang, yaitu Penyusunan dan/atau penguatan aturan internal PT Angkasa Pura I terkait penanganan pengaduan,Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan;Penanganan pengaduan melalui aplikasi,Koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan dan pertukaran data dan/atau informasi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menyatakan,MoU ini merupakan wujud upaya menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG),”Perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penegakan prinsip integritas dan keterbukaan.
“ Kami selaku perusahaan BUMN wajib untuk menegakkan prinsip tersebut, yang merupakan bagian dari prinsip _Good Corporate Governance_ (GCG),” ujar Faik Fahmi, seraya merinci melalui perjanjian kerja sama ini dimaksudkan menciptakan sistem penanganan pengaduan baik internal maupun eksternal yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel.
“ Semua ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat _whistleblowing system_ yang telah diamanatkan oleh Kementerian BUMN. Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan,” terang Faik Fahmi.
Ketua KPK Firli Bahuri, sinergi ini ditujukan untuk menghindarkan BUMN dari tindak pidana korupsi, ” Merupakan kewajiban bagi KPK untuk bersama-sama bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindar dari fraud dan/atau tindak pidana korupsi,” ujar Firli.
“Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini, untuk membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu menjadi tools yang efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Firli menyatakan, hal paling penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pencegahan sejak dini, sehingga dapat menghindari kerugian yang timbul.
Sebelumnya, Angkasa Pura I telah mengimplementasikan _whistleblowing system_ perusahaan secara elektronik yang dapat diakses melalui website http://wbs.ap1.co.id/. Sistem pengaduan ini difungsikan untuk menampung pengaduan pelanggaran dan potensi pelanggaran, salah satunya adalah indikasi praktik KKN di internal perusahaan.
Implementasi _whistleblowing system, didasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/20/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
“Melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kami berharap sistem dan mekanisme pencegahan praktik KKN di internal perusahaan akan semakin berjalan dengan optimal, utamanya melalui asistensi serta sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan lembaga anti rasuah ini,” tegas Faik Fahmi. ( nn)