Barang Bukti Tindak Pidana Bisa Dipinjam Pakai Asalkan Ada Penetapan Dari Pengadilan
Keterangan Foto : Kasi Pidum, Kejari Badung , I G Gatot H
KataBali.Com – Denpasar – Barang bukti (BB) sebuah tindak pidana yang sudah divonis dan masih dalam upaya banding seperti kendaraan bermotor mobil atau motor tidak bisa dipinjam pakai oleh sang pemiliknya. Dan yang berwewenang bukan kejaksaan,tetapi pihak pengadilan yang memproses dan memutuskan kasus tersebut. Jika ada penetapan dari Pengadilan, pihak kejaksaan sesuai undang-undang sebagai eksekutor wajib melaksanakannya.
“Jika kuasa hukum klien atau terdakwa mengajukan permohonan pinjam pakai sepeda motor (BB) ke jaksa penuntut umum (JPU) adalah keliru. Karena wewenang atas BB bersangkutan ada di majelis hakim ( Pengadilan) yang bisa mengeluarkan sebuah penetapan bisa atau sebaliknya. Selain itu, kasus perkara pidana yang sudah divonis ,tapi masih ada upaya hukum banding belum memiliki berkekuatan hukum tetap (inkrah),”jelas I G Gatot H ,SH,MH.
Hal ini dikatakan Kasipidum Kejari Badung, IG Gatot H,SH,MH , menjawab KataBali.com (22/3/21) atas surat pengaduan ke JAMWAS dengan tembusan ke berbagai pihak oleh pengacara Raymond Simamora. Raymond Simamora,SH yang juga terdakwa kasus laka lantas dituntut 4 bulan penjara dan divonis 2 bulan merasa diperlakukan tidak adil tentang BB oleh JPU Kejari Badung, Agung Suteja,SH.
Pengacara Raymond Simamora dalam pengaduannya, merasa keberatan atas kebijakan Kejari Badung atas BB sepeda motornya dimana tidak bisa dipinjam pakai. Pengacara asal Medan ini beralasan sesuai dengan bunyi pasal 46 ayat 2 BB yang sudah diputus perkaranya bisa dipinjam pakai. Karena sudah tidak diperlukan lagi dalam proses perkara selanjutnya.
Bahwa tujuan saya pinjam pakai sepeda motor Vario DK 2707 OY agar bisa saya kir (keur/uji kendaraan bermotor). Karena pada tahun 2021 di kir( samsat Kabupaten Badung) dan disamping itu juga agar bisa saya rawat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Juga BB tersebut tidak dipergunakan lagi sebagai alat bukti di pengadilan sesuai Pasal 46 ayat 1 (KUHP) berbunyi : benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang yang paling berhak, apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi,” kata Raymond Somamora.
Lanjut Raymond, Pasal 46 ayat 2 (KUHP) menyatakan apabila perkara sudah diputus, maka benda (BB) yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mareka yang disebut dalam putusan. Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas oleh Negara,untuk dimusnahkan atau jika benda itu masih diperlukan sebagai BB dalam perkara lain,” jelas Raymond.
Menanggapi pengaduan ini, menurut Kasipidum I G Gatot H Kajari Badung, Ketut Maha Agung,SH akan memberikan jawaban tertulis kepada Jamwas Kajagung, Kajati Bali dan Ombudsman Bali. Bahwa memang benar ada pengaduan dari terdakwa Raymond Simamora ke Jamwas, Kajati dan Ombudsman terkait permintaan pinjam pakai.
Bahwa terdakwa Raymond terlibat dalam kasus laka lantas dan dalam persidangan di PN Denpasar dituntut 4 bulan penjara,divonis bersalah oleh majelis hakim DR. Wayan Gd Rumega ,SH dengan 2 bulan penjara.. Namun terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali diputus memperkuat putusan PN Denpasar. Masih tidak terima, terdakwa Raymond melakukan upaya kasasi, maka terkait pinjam pakai ini saat ini wewenangnya ada di Mahkamah Agung (MA). Dan jika MA memberikan penetapan pinjam pakai, pihak Kejari Badung sebagai eksekutor akan melaksanakan perintah tersebut.,” jelas I G Gatot. ( Smn).