PT. NEW NORDIC INDONESIA , Bule Nipu Bule Dilaporkan Pidana dan Perdata
Keterangan foto: Kuasa hukum Brian dan Evegeny, Pande Putu Maya Arsanti,SH. Cs di depan proyek mangkrak New Nordic Water Wolrd.
KataBali.com – Denpasar – Dua warga Polandia Brian Cartmell dan Evgency Razumov mengadukan nasib ke Polda Bali dan Pengadilan Negeri ( PN ) Denpasar. Kedua bule ini merasa dirugikan sekitar Rp 13 miliar atas pembelian unit unit apartemen di wilayah Sanur,Denpasar Bali .
New Nordic yang menawarkan property :serviced apartemens number of keys :101 start price: IDR 3.458.000,000 retrurn : 7 % per year danb term: 5 years,optional 5 year extension investment redemption;Yes. Ternyata tidak sesuai karena sebagai pihak pembeli tidak mendapatkan hak-hak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Melalui kuasa hukumnya Pande Putu Maya Arsanti,SH, I Made Naya,SH, Nyoman Sugita,SH dan I Wayan Kumara Natha,SH telah melaporkan PT. New Nordic Indonesia ke Polda Bali dengan dugaan penipuan dan penggelapan.Selain itu,juga melakukan gugatan perdata di PN Denpasar dalam perkara No.692/PDT.G/2020/PN.Dps .Tentang gugatan wanprestasi yang kini sedang bergulir persidanganya.
Kepada Katabali,Com, Selasa (9/2/2021) Pande Putu Maya Arsanti,SH mewakili rekanya mengatakan sesuai dengan perjanjian,penjual New Nordic telah memberikan kata-kata bohong dalam membuat perjanjian ,dengan tujuan menipu/menggelapkan uang pengadu dengan tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
Pertama penjual tidak menyerahkan unit apartemen unit No.NII-BWW-B.01,NI-BWW-E Unit 103 yang bertempat dilantai dasar New Bali Water Wold diperkirakan luas area 66.50 m2,unit apartemen NI-BWW-B- Unit 1-04 diperkirakan luas 50.25 M2,Aparteman NI-BWW-B-&Unit 107 yang bertempat dilantai dasar dari New Nordic Bali Water Wold diperkirakan luas area 50.25 M2 kepada klienya sebagai para pembeli.
“Semestinya, harus diserahkan o.leh penjual kepada para pembeli berupa unit-unit diatas terakhir Oktober 2019 dan doiberikan tenggang waktu lagi enam bulan juga penjual tidak bisa menyerahkan kepad pembeli dan pembeli telah berulang kali memberikan somasi kepad penjual dan tidak ditanggapi oleh penjual New Nordic,’kata Maya Arsanti.
Berkaitan dengan itu, Lanjut Maya Arsanti kedua klienya Brian Cartmell dan Evegeny Ruzamov merasa dirugikan.Untuk Brian Cartmell, pokok pelunasan pembelian unit apertemen No.NI-BWW-B.01 sebesar Rp 1.768.000.000 ditambah bunga 7 persen per tahun x 1.768.000.000 Rp 123.760.000. Oleh karena pe,mbeli telah membayar l7unas bulan Maret 2018 jadi bunganya menjadi dua tahun = 2xRp 123.760.000 menjadi total Rp 247.520.000. Maka kewajiban bayar PT New Nordic Indonesia kepada Brian Cartmell total sebasar Rp 2.015.520.000.
Sementara untuk Evegeny Razumov,pokok pelunasan pembelian unit apertemen No.NI-BWW-E.103 sebasar Euro 202.250 ditambah bunga 7 persen per tahun menjadi 14.157,5 Euro.Karena pengugat II telah membayar lunas bulan Maret 2018 jafi bunganya menjadi 2xs 14.157,5 euro menjadi 28.305,0.Jadi jumlah wajib dibayar euro 202.250 tambah euro 28.305 menjadi euro 230.755.
Demikian juga dengan pembelian unit apartemen NI-BWW-B.104 dan NI-BWW-B 107.Jadi total keseluruhan yang wajib dibayar oleh penjual kepada pembeli adalah sebesar Euro 230.755 di tambah euro 169.160 tambah 164.000 menjadi 564.015. Bila dirupiahkan kergian total yang harus dikembali kepada pembeli senilai Rp 13 miliar.Hal ini, setelah pihaknya melihat proyek pembangunan apartemen mangkrak tidak ada kegiatan kelanjutan penyelesaian atas apertemen yang dijanjikan tesrebut.
Menjawab gugatan perdata wanprestasi yang telah disidangkan dan pada tanggal 22 Februari 2021 di putus,pihaknya memintah kepada majelis hakim yang memimpin persidangan mengabulkan seluruh isi guagatanya.Kapastian hukum bagi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) akan membawa dampak positip dalam penegakan hukum bagi semua pihak,jelas Maya Arsanti.
Sementara ditempat terpisah kuasa hukum New Nordic Bali Water Word, Nengah Yuliana,SH.MH ketika dihubungi via WA perihal persoalan hukum dan mangkraknya kelanjutan pembangunan proyek apartemen Bali Water Wolrd di kawasan Sanur,Denpasar tidak memberikan respon . Nengah Yuliana,SH pengacara senior Peradi Denpasar Cuma membaca isi permintaan konfirmasi,namun tidak membalas atas beberapa pertanyaan sehubungan kasus hukum klienya. ( Smn).