Proses Hukum Dugaan Kasus Dana Invetasi BPJS Harus Berlanjut Dan Dasak Depdir BANUSPA Mundur

KataBali.com – Denpasar,-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 43 triliun. Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan banyak transaksi.

“BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43 Triliun sekian di reksadana dan saham,” kata Febri di Gedung Bundar, pada akhir Desember lalu.

Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana. “Kejaksaan mempertanyakan investasi di saham dan reksadana nilainya Rp43 triliun,” bebernya.

Di tengah proses hukum yang berjalan tersebut disayangkan justeru Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) melalui medsos alih-alih mengkampanyekan seakan pengelolaan dana investasi BPJS sudah benar. Ini diprotes oleh Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Bali Nusa Tenggara dan Papua ( MP BPJS Banuspa) Fachrudin Piliang melalui siaran pers Sabtu, (9/1)

Depdir BPJS Ketenagakerjaan Banuspa mestinya tidak membuat model iklan pembenaran yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan penegak hukum berjalan sesuai yang diamanahkan UU pidana, Depdir BPJS ketenagakerjaan Banuspa fokus saja pada pekerjaannya,” kata Udin.

“Kalau tidak bisa bekerja meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mundur saja daripada buat pencitraan terus di medsos dan lainnya,” pungkasnya. un

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *