Dit. Reskrimsus Polda Jatim Bongkar Prostitusi On Line yang Libatkan Anak
KataBali.com – Surabaya – Unit IV Subdit Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi Kamis *21/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Tambak Rejo, Waru Sidoarjo.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AP (21) mahasiswa yang bedomisili di Tambakrejo, Waru Sidoarjo. Kini tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH didampingi Wadir Krimsus AKBP Zulham Efendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, selasa *26/1/2021) menjelaskan , berawal bulan Januari 2021 tersangka mengenal sebut aja “Mawar”. Kemudian menawarkan wanita itu untuk di booking order (BO) melalui On line.
Karena wanita yang disebut Mawar (15) ini bersedia, lalu tersangka mengunggagh konten berisi jasa pelayanan prostitusi melibatkan anak dibawah umur di media sosial (medsos).
Medsos itu Michat dengan nama akun Puput, grup whatsup “beragram kreasi di Jatim” dengan nomor 0821201**** dan grup facebook “cewek include surabaya sidoarjo menggunakan akun facebook “Angga Gepeng”.
Tersangka mematok dengan tarif bervariasi untuk layanan prostitusi ini.pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 2 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi Selasa, *26/1/2021).
Kronologis kejadian Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan sekitar Januari 2021 melakukan patrol siber (cyber patrol). Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggugah konten tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Tersangka berhasil ditangkap pada hari kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya didaerah Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah handphone merk Xiami Redme note 9 dan satu unit handphone Asus.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliiar.