Teddy Raharjo, Kasus Direktur PT. IHSC Sudah SP3 Polda Bali
Keterangan foto. Raden Teddy Raharjo,SH dan Ni Nyoman Candra Ary Dewi,SH.MH. (foto.Simon SR).
KataBali.com – Denpasar – Sehubungan dengan pemberitaan oleh salah satu media yang menyebut nama jelas Direktur PT Indonesia Human Support Corporate (IHSC) berdampak tidak baik bagi nama baik direktur IHSC berinisial Jld. Kuasa hukum JLD, Raden Teddy Raharjo dan Ni Nyoman Candra Ary Dewi ,Selasa (22/12/2020) di Renon, gelar jumpa pers untuk menepis berita miring tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Raden Teddy bahwa terkait dengan pemberitaan di salah satu media online tersebut klien merasa dirugikan nama baiknya. Karena persoalan hukum pidana penipuan yang diadukan oleh korban kepada kliennya sudah SP3 di Polda Bali berdasarkan surat ketetapan Nomor S.Tap/526/1/2019 Ditreskrim tentang Penghentian Penyidikan, dan direktur PT IHSC tidak ada masalah seperti yang diberitakan,” jelas Teddy.
“Diakui memang ada laporan ke polisi masalah penipuan, namun sudah selesai atau sudah dihentikan. Karena sudah ada ketetapan perdamaian dan dicabut laporan itu, bahwa hanya sekedar klarifikasi saja bahwa saat ini direktur PT IHSC tidak ada masalah hukum lagi,” ujarnya.
Seperti yang diberitaan online tersebut, awalnya direktur PT IHSC Jld dipanggil di Polda bali dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan terhadap dua calon tenaga kerja tujuan Negara Jepang. Para korban dijanjikan mendapat penghasilan Rp 18 juta hingga 20 juta perbulan dan para korban juga dijanjikan pada tahun kedua bekerja di Jepang mendapat kerja borongan dengan upah Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulan.
Dan apabila si korban tidak memiliki uang tunai, maka bisa menggunakan jaminan sertifikat hak milik (SHM) yang dicarikan kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Agung Sedana ( BPR BAS) sebesar Rp 150 juta dengan perincian uang untuk pemberangkatan Rp 40 juta,uang jaminan Rp 50 juta dan sisanya Rp 60 juta akan digunakan untuk membayar angsuran di Bank,sebelum kendidat mendapat penghasilan di Jepang.
Kini PT IHSC telah bekerja sama dengan SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi dan PT Hamhagamas Prima Karyatama cq Primagamas Akademi Vokasi untuk memberikan kesempatan bekerja bagi yang membutuhkan dengan tujuan Negara Jepang.Kerjasama ini untuk memberikan kesempatan untuk anak-anak di Majalenka untuk dapat bekerja ke Jepang. Kerja sama ini terjalin sejak penandatangan MOU antara PT IHSC dengan pihak SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi, Jawa Barat (13/2/2020) .
Lanjut Teddy menjelaskan, bahwa PT IHSC juga bekerjasama dengan PT Hamhagamas Prima Karyatama cq Primagamas Akademi Vokasi beralamat di gedung kampus STTI-STIENI Jln Matraman, Jakarta Timur, Untuk dapat memberikan ksempatan bagi anak-anak di ibu kota Jakarta untuk dapat bekerja ke Jepang. Kerjasama ini terjalin sejak penandatangan MOU antara PT IHSC dengan pihak Hamhagamas Prima Karyatama Cq Primagamas Akademi Viokasi (1/11/2020),” jelas Teddy.
Berkaitan dengan itu, Teddy dan Ary berharap tidak ada lagi muncul pemberitaan terkait dugaan kasus laporan penipuan dari dua korban I Kadek Septian Dewi Cahyani dan Putu Arnawa dengan Nomor Polisi LP/97/III/SPKT tertanggal 14 Maret 2018 tidak ditayangkan atau diberitakan oleh media cetak dan media online. Karena itu sudah dihentikan dengan adanya perdamaian antara kedua pihak.Jika pemberitaan terus dimunculkan , maka klienya merasa dirugikan atas nama baik serta repututasi sebagai pengusaha deploper property dibawah bandera PT IHSC beralamat sebelumnya , Jalan Pulau Moyo kini di Jalan Tukad Badung 20 Denpasar,”jelas Teddy. (Smn).