Pengacara Raymond Simamora Minta Vonis Bebas Dari Tuntutan 4 Bulan Penjara
Keterengan foto. Terdakwa pengacara Raymond Simamora,SH saat sidang pleidoi
KataBali.com – Denpasar – Pengacara Raymond Simamora ,terdakwa perkara dugaan kelalaian lalu lintas yang dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Agung Suteja meminta kepada ketua majelis hakim DR. Wayan Gede Rumega,SH menjatuhkan vonis bebas.Karena kasus pidana ini, diduga ada unsur sengaja direkayasa oleh korban yang tidak suka atas keberadaan dilingkungan tempat tinggalnya.
Hal ini disampaikan Raymond Simamora saat sidang pledoi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (22/12/2020). Dalam nota pleidoi sebanyak 32 halaman bersama kuasa hukumnya yang dibacakan sendiri,terdakwa menyebutkan beberapa poin penting bahwa JPU tidak memiliki alat bukti yang cukup,penyitaan alat bukti yang diragukan orisinalitasnya.
Bahkan tidak dilakukan rekontruksi sebagai alat bukti di pengadilan, hasil visum tidak sesuai fakta yang ada yang mana korban ketika datang ke Rumah sakit dalam keadaan sadar atau tidak pinsan,Bahkan setelah selesai visum korban pulang dalam keadaan baik, dan tidak ada resep dokter serta tidak diopname.Maka tidak terpenuhi unsur-unsur pasal 360 ayat 2 KHUP salah satunya “terhalang untuk melakukan perkerjaan”, kata Raymond.
Dengan demikian arti visum itu korban tidak terhalang melakukan pekerjaan.Selain itu, JPU tidak menguraikan unsur-unsur dengan lengkap dimana hanya menarangkan dua unsur saja. Seharusnya 3 unsur sesuai denga nketentuan pasal 360 ayat 2 KUHP. Dalam pledoinya disebutkan juga bahwa JPU tidak bisa membuktikan pasal 351 ayat 1 KUHP,dimana sebelumnya JPU. Telah mendakwa terdakwa dengan pasal tersebut sehingga terdakwa harus ditahan.
Dengan demikian ,kata Raymond hak haka nya dilanggar dengan ditetepkan pasal itu oleh JPU. “ Artinya adsa yang tidak sinkron pada penggunaan pasal oleh JPU antara pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pasal 360 ayat 2 KUHP,” terang Raymond.
Hal lain,kata Raymond bahwa sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan polisi dinilai tidak professional.Karena tidak dilakukan rekontruksi sebagaimana tertuang dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012, bahwa hasil rekonstruksi itu sebagai alat bukti sah di pengadilan. Disebutkan ada hal penting seperti,menolak surat tuntutan JPU,menyatakanterdakwa tidak terbukti secara melakukan 6tindak pidana dalam dakwaan/tuntutan alternatip pasal 360 ayat 2 KUHP.
Untuk itu, terdakwa Raymond,memohon majelis hakim pimpianan DR. Wyan Gede Rumega dibebaskan dari tuntutan pemindanaan yang diajukan oleh JPU ASgung Setedja atau menyatakan terdakwa pidana percobaan, atau menyatakan dengan perintah untuk tidak ditahan sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap,melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan mertabat terdakwa.Dan menyatakan barang bukti i1 unit sepeda motor Honda vario warna putih DK 2707 OY dikembalikan kepada terdakwa Raymond Simamora.
Sebelum menutup persidangan hakim DR. Wayan Gede Rumega,SH.MH kepada tim kuasa hukum terdkawa dikomandoi Lukas ,SH Cs menjelaskan masa batas waktu tahanan kota terdakwa akan berakhir pada 12 januari 2021. Dengan demikian rencananya sidang putusan akan digelar pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang,”jelasnya. ( Smn).