Optimalkan Pengelolaan Aset, Badung Gelar Pelatihan Pengelolaan Aset atau Barang Milik Daerah

Keterangan foto: Sekda Adi Arnawa disaat membuka pelatihan Pengelolaan Aset atau Barang Milik Daerah bertempat di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung, Senin (21/12)

KataBali.com – Badung – Dalam upaya mengoptimalkan manajemen (pengelolaan) aset daerah atau barang milik daerah, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2019  tentang pengelolaan aset, Pemkab Badung bersama BPK Perwakilan Provinsi Bali menggelar pelatihan Pengelolaan Aset atau Barang Milik Daerah bertempat di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung, Senin (21/12)

Pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Inspektur Kabupaten Badung  Ni Luh Suryaniti dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nengah Nurjana serta diikuti oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Pada kesempatan itu Sekda Adi Arnawa menyampaikan Pengelolaan Aset atau Barang Milik Daerah merupakan faktor penting dalam melancarkan fungsi pelayanan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Akan tetapi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah masih perlu mengoptimalkan Manajemen (pengelolaan) Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Untuk itu hari kita melaksanakan pelatihan terhadap masing-masing perangkat daerah terkait pengelolaan aset yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Bali” ujar Adi Arnawa .

Mengingat pentingnya pengelolaan aset ini, Adi Arnawa berpesan agar peserta mengikuti pelatihan dengan baik, dan berharap materi yang disampaikan oleh narasumber bisa diterapkan dengan baik oleh masing-masing perangkat daerah, sehingga pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin kompleks, bisa  dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. “Kita berharap setelah mengikuti sosialisasi ini masing-masing perangkat daerah mampu menerapkan tata kelola (manajemen) aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *