Hakim PN Denpasar Vonis NO Gugatan Wanprestasi Pengacara Senior TS Lawan Bule Jerman
Keterangan foto: Kuasa hukum Rolf Stefen Gornitz Edyanto Silalahi dan damianus Sirait SH .
KataBali.Com – Denpasar – KataBali.com – Denpasar – Perseteruan pengacara Togar Situmorang ( TS ),SH.MH melawan mantan klienya bule Jerman Rolf Stefen Gornitz dalam kasus gugatan wanprestasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/12/2020) dalam sidang dipimpin majelis hakim Made Pasek,SH dalam amar putusan menyatakan NO atau Gugatan Tidak Dapat Diterima .
Dengan putusan itu, kata Made Pasek pihak pengugat yakni pengacara Togar Situmorang diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum di tingkat banding. Mendengar putusan NO kuasa hukum Togar Situmorang yakni Teddy Rahardjo,SH langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim.
Putusan akhir yang tidak sesuai harapan, seperti yang diberitakan sebelumnya dimuat media online dan cetak (17/11/2020), yang menyatakan Togar S optimis menangkan gugatan wanprestasi. Kuasa hukum Togar Situmorang yakni Teddy Rahardjo melakukan upaya hukum ke tingkat banding atau mengajukan gugatan baru melawan Rolf Stefen, diwakili kuasa hukum Edyanto Silalahi,SH, I Nyoman Nadayana dan Manaon Damianus Sirait,SH.
Dalam persidangan terungkap, kasus gugatan perdata wanprestasi, penggugat Togar Situmorang,SH.MH disebutkan, bahwa mantan klien Rolf Stefen Gornitz belum membayar lawyer fee senilai Rp 250 juta dalam penanganan kasus perceraian dengan mantan klienya. Dalam perkara pembagian harta bersama ( gono Gini) antara klienya Rolf melawan mantan istrinya, Rolf mendapat pembagian uang senilai Rp 250 juta.
Kemudian uang gono gini senilai Rp 250 juta dititipkan kepada Togar Situmorang. Namun uang titipan hingga kini belum diterima oleh Rolf. Ketika diminta, Togar Situmorang selalu beralasan lawyer fee belum dibayar dan minta Rolf datang ke kantornya untuk menyelesaikan kewajibanya. Sedangkan Rolf sendiri mengaku sudah membayar lawyer fee senilai Rp 195 juta dari Rp 250 juta yang diperjanjikan.
Merasa diperlakukan tidak adil terkesan dizolimin, Rolf Stefen Gornitz menunjuk pengacara Edyanto Silalahi SH cs untuk mendapatkan uang kembali. Namun Togar Situmorang tetap kekeh mengatakan mantan klien Rolf belum bayar lawyer fee sepersenpun,.Togar Situmorang melalui kuasa hukumnya Teddy Rahardjo melakukan upaya hukum dengan gugatan wanprestasi.
Dalam persidangan beberapa saksi yang dihadirkan pihak tergugat Rolf diantaranya saksi Yulia di muka sidang mengatakan, sesuai perjanjian tergugat sudah pernah membayar lawyer fee kepada penggugat, ”Jadi begini, tergugat sudah melakukan pembayaran fee setiap bulan sesuai yang diperjanjikan”, ungkap saksi Yulia. Saksi juga mengatakan pembayaran itu belum sesuai perjanjian senilai Rp 250 juta. “Baru dibayar sekitar Rp 195 juta,” ungkap Yulia, seraya menunjuk salah satu staf Togar Situmorang yang menerima uang.
Saksi Yulia yang menjadi kepercayaan Rolf, mengatakan, dia yang mengurus semua kepentingan Rofl termasuk pembayaran lawyer fee Togar Situmorang senilai Rp 195 juta. Namun setiap pembayaran saksi tidak pernah diberi bukti penyerahan uang berupa tanda bukti (kwitansi). Karena setiap kali diminta bukti penerimaan uang Togar Situmorang selalu berkata, “masa ngak percaya dengan penglima hukum Togar Situmorang,” jelas Yulia .
Sementara Edyanto Silalahi,SH dan Manaon Damianus Sirait,SH.MH dan Nyoman Nadayana,SH , seusai sidang mengatakan pihaknya apresiasi atas putusan majelis hakim Made Pasek,SH .Karena putusan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.Hakim telah mempertimbangkan secara obyektif maka tidak perlu dikomentari hal-hal apa yang sudah diputuskan.Sebagai orang hukum harus mentaati aturan dan peraturan yang ada dan hukum sudah sejalan. Dan kita jalani secara hukumlah tidak perlu arogansi apa itu apa ini, nyatanya tidak sesuai apa yang diungkapkan.
Dikatakan advokat senior Edyanto Silalahi bahwa kalau memang kita sebagai advokat mari jaga kehormatan advokat itu sendiri, jangan selalu bertindak gegabah jangan melakukan hal-hal yang tercela akan berakibat bagi rekan advokat lain dikemudian hari. Karena perbuatan kita dilihat orang bukan hanya kita yang malu, tapi orang lain pun malu. Muda-mudahan rekan-rekan semua advokat menjaga integritas , hukum yang menjadi panglima, bukan manusia yang dipaksakan menjadi “ Panglima hukum,” kata Edyanto. (Smn)