Hakim PN Denpasar Vonis NO Gugatan Wanprestasi Pengacara Senior TS Lawan Bule Jerman

Keterangan foto: Kuasa hukum Rolf Stefen Gornitz Edyanto Silalahi dan damianus Sirait SH .

KataBali.Com – Denpasar – KataBali.com – Denpasar – Perseteruan pengacara Togar Situmorang ( TS ),SH.MH melawan mantan klienya bule Jerman  Rolf Stefen Gornitz dalam kasus gugatan wanprestasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/12/2020) dalam sidang dipimpin majelis hakim Made Pasek,SH dalam amar  putusan menyatakan  NO atau Gugatan Tidak Dapat Diterima .

Dengan putusan itu, kata Made Pasek pihak pengugat  yakni pengacara  Togar Situmorang  diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum  di tingkat banding. Mendengar putusan NO kuasa hukum  Togar Situmorang  yakni Teddy Rahardjo,SH langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim.

Putusan akhir yang tidak sesuai  harapan, seperti yang diberitakan sebelumnya  dimuat media online dan cetak (17/11/2020), yang menyatakan Togar S optimis menangkan gugatan wanprestasi. Kuasa hukum Togar Situmorang  yakni Teddy Rahardjo melakukan upaya hukum ke tingkat banding atau mengajukan gugatan baru  melawan Rolf Stefen, diwakili kuasa hukum  Edyanto Silalahi,SH, I Nyoman Nadayana dan Manaon Damianus Sirait,SH.

Dalam persidangan terungkap, kasus  gugatan perdata wanprestasi, penggugat Togar Situmorang,SH.MH disebutkan, bahwa mantan klien Rolf Stefen Gornitz  belum membayar lawyer  fee senilai Rp 250 juta  dalam penanganan kasus perceraian dengan mantan klienya. Dalam perkara  pembagian harta bersama ( gono Gini) antara klienya Rolf melawan mantan istrinya, Rolf mendapat pembagian uang senilai Rp 250 juta.

Kemudian uang  gono gini senilai Rp 250 juta dititipkan kepada Togar Situmorang. Namun uang titipan hingga kini belum diterima oleh Rolf. Ketika diminta, Togar Situmorang selalu beralasan lawyer fee belum dibayar dan minta Rolf datang ke kantornya untuk menyelesaikan kewajibanya. Sedangkan Rolf sendiri mengaku sudah membayar lawyer fee senilai Rp 195 juta dari Rp 250 juta yang diperjanjikan.

Merasa diperlakukan tidak adil terkesan dizolimin, Rolf Stefen Gornitz menunjuk pengacara  Edyanto Silalahi SH cs untuk mendapatkan uang  kembali. Namun Togar Situmorang tetap kekeh mengatakan mantan klien Rolf belum bayar lawyer fee sepersenpun,.Togar Situmorang melalui kuasa hukumnya Teddy Rahardjo  melakukan upaya hukum dengan gugatan  wanprestasi.

keterangan foto: Situasi sidang  putusan NO atas gugatan  wanprestasi Togar Situmorang.

Dalam persidangan beberapa saksi yang dihadirkan pihak tergugat Rolf  diantaranya  saksi Yulia di muka sidang mengatakan, sesuai perjanjian tergugat sudah pernah membayar lawyer fee kepada penggugat, ”Jadi begini, tergugat sudah melakukan pembayaran fee setiap bulan sesuai yang diperjanjikan”, ungkap saksi Yulia. Saksi juga mengatakan pembayaran itu belum sesuai perjanjian senilai Rp 250 juta. “Baru dibayar sekitar Rp 195 juta,” ungkap Yulia, seraya menunjuk salah satu staf Togar Situmorang yang menerima uang.

Saksi Yulia yang menjadi kepercayaan Rolf, mengatakan, dia yang mengurus semua kepentingan Rofl termasuk pembayaran lawyer fee Togar Situmorang senilai Rp 195 juta. Namun setiap pembayaran  saksi tidak pernah diberi bukti penyerahan uang berupa tanda bukti (kwitansi). Karena setiap kali diminta bukti penerimaan uang Togar Situmorang selalu berkata, “masa ngak percaya  dengan penglima hukum Togar Situmorang,” jelas Yulia .

Sementara Edyanto Silalahi,SH  dan Manaon Damianus Sirait,SH.MH dan Nyoman Nadayana,SH ,  seusai sidang mengatakan pihaknya  apresiasi atas putusan  majelis hakim Made Pasek,SH .Karena putusan  sudah sesuai dengan fakta  yang terungkap  dalam persidangan.Hakim telah mempertimbangkan secara obyektif maka tidak perlu dikomentari hal-hal apa yang sudah diputuskan.Sebagai orang hukum harus mentaati  aturan dan peraturan yang ada dan hukum sudah sejalan. Dan kita jalani secara  hukumlah   tidak perlu arogansi apa itu apa ini, nyatanya  tidak sesuai apa yang diungkapkan.

Dikatakan advokat senior Edyanto Silalahi  bahwa  kalau memang kita sebagai advokat mari  jaga kehormatan advokat itu sendiri, jangan selalu bertindak gegabah  jangan melakukan hal-hal yang tercela  akan berakibat bagi rekan  advokat lain dikemudian hari. Karena perbuatan kita  dilihat  orang  bukan hanya kita yang malu, tapi orang lain pun malu. Muda-mudahan rekan-rekan  semua  advokat menjaga integritas , hukum yang menjadi  panglima, bukan manusia  yang dipaksakan menjadi “  Panglima hukum,” kata Edyanto. (Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *