Hakim Angeliky Vonis Bebas Titian Wilaras, Jaksa Kasasi

Keterangan foto: Terdakwa Titian Wilaras saat sidang putusan didampingi  kuasa hukum Acong dari Jakarta.

KataBali.com – Denpasar- Sungguh mengejutkan Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian,Titian Wilaras dinyatakan tak bersalah dalam perkara Perbankan senilai Rp 23,1 miliar.Titian Wlaras  (55) berstatus tahanan kota diputus bebas oleh ketua majelis hakim Angeliky Handayanai Day,SH.MH pada sidang putusan  di Pengadilan Negeri (P{N0 Denpasar, Kamis (17/12).

Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara dan denda  Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Ida Bagus Putu Swadarma,Sh dari Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Denpasar, diduga menggunakan dana nasabah milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya dengan transaksi mencapai Rp 23,1 miliar.

Atas putusan bebas ini, Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta serta JPU  Ida Bagus Putu Swadharma  ketika dikonfirmasi Jumat (18/12) mengatakan pihaknya  akan ajukan upaya hukum kasasi. Karena baik dalam dakwaan maupun tuntutan  terdakwa Titian dinilai melakukan tindak pidana.Putusan ini tentu cukup mengejutkan ,” jelas Eka Widanta.

Kaspidum Kajari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, SH, MH

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Titian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Peruabahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Ketua Majelis Hakim Angeliky yang didampingi anggota Ecstar Oktavi dan Kony Hariyanto ,”Mengadili menyatakan terdakwa Titian Wilaras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Mendengan  diputus bebas, Titian terlihat menahan air mata saat   mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada mejelis hakim  dengan nada terbata-bata kepada sejumlah wartawan  yang juga kaget  seusai  menjalani sidang”.

Kepada awak media, setelah diputus bebas,mengaku akan fokus membuat kegiatan  kegiatan sosial. “ Tidak ada berharap apa-apa. Saya Cuma mau lakukan  kegiatan bansos ke masyarakat, apalagi kondisi covid-19 saat ini belum redah. Terkait barang bukti yang disita seperti mobil  dan motor mewah dan lainya, nanti saya pikirkan,”jelas Titian.

Diberitakan, dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa selama periode Agustus  2017 hingga Oktober 2018 bertempat di BPR :Legian di Jalan Gajah Mada Denpasar, terdakwa selaku Pemilik saham Pengendali (PSP) sekaligus komisaris utama dengan sengaja memerintahkan komite terdiri dari saksi Indra Wijaya ( Dirut), saksi Ni Putu Dewi Wirastini ( Direktur Kepatuhan), Saksi I Gede Made Karyawan ( Kepala Bisnis),saksi Andre Muliya ( HR dan GA Manajer) dan saksi P{utu Ayu  Junita Sari ( (Supervisior operational untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa dan pihak lain untuk kepentingan pribadi nterdakwa.

Terdakwa menggunkan dana BPR untuk kepentingan pribadi dengan pertimbangan bahwa proyeksi profit BPR pada 2017 akan mencapai Rp 15 miliar. “ Sehingga terdakwa melakukan pengambilan profit terlebih dahulu dalam rangka  menghindari pajak penghasilan. Saat itu terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana tersebut. Kemudian saksi Karyawan mengajak  komite untuk melakukan diskusi terkait perintah Titian,” beber tim JPU.

Singkat cerita, uang yang ditransfer ke rekening terdakwa dan sejulah nama untuk berbagai keperluan. Diantaranya  membeli mobil Toyota Alphard, Ranger Rover, Mercy, Porche dan sepeda motor gede, pembelian velg. Pengeluaran juga  berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggoita keluarga lainnya.

Nah pada 29 Agustus 2018 terdakwa memerintah saksi Karyawan untuk mencairkan 12 biliyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo dengan nilai total Rp 11,7 miliyar. Dana pencairannya tidak diterima deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen PSP atas temuan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Kalah itu, tim satgas  OJK dalam temuannya   sempat memasuki nama  terdakwa sebagai  DPO, namun sebelum ditangkap Titian Wilaras menyerahkan diri untuk di proses secara hukum. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *