Yupiter G Lalwani, Pengacara Bule Irlandia Minta Vonis Bebas

keterangan foto: Terdakwa  Cairan Francis Caulfield bersama kuasa hukumnya Yupiter G Lalwani dan Chandra Katharina Nutz. (photo. Simon SR).  

KataBali.Com – Denpasar – Pengacara   Yupiter G Lalwani,SH dan Chandra Katharina Nutz dari  Legal Nexus Law Firm memohon kepada majelis hakim pimpinan Putu Gede Noviyarta menjatuhkan putusan bebas kepada klienya Cairan Francis Caulfield.Hal ini disampaikan dalam sidang pembelaan/pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9).

Karena bule asal Irlandia yang diduga melakukan penganiyaan terhadap stafnya Ni Made Pramesti tidak terbukti sebagaiamana dakwaan dan tuntutan  10 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), Rindayani. Hal itu terungkap dalam persidangan baik keterangan saksi-saksi yang dihadirkan maupun hasil visum yang menunjukam ada tindak pidana penganiayaan sesuai  pasal yang menjerat terdakwa yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hal-hal dengan sengaja diabaikan oleh JPU dalam tuntutannya adalah fakta persidangan yakni pencoretan wajah dengan lipstick, kebohongan yang kerap dilakukan oleh pelapor Ni Made Pramesti, juga kesaksian I Wayan Sukarma yang menunjukan dengan gamblang alasan terjadinya laporan ini. Selain itu, kesaksian saksi lain yang bertentangan dengan cerita dari pelapor dan bahkan yang berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP), tidak kredibelnya kesaksian saksi Dewi.

Lanjut Yupiter dalam pembelaan sebanyak 16 lembar, bahwa kesaksian  dokter pemeriksa yang menyatakan bahwa adanya luka baru dan luka ditubuh pelapor berbeda dengan luka yang ada di berkas. Pemeriksaan perkara dalam tingkat penyidikan, JPU dalam melakukan dakwaan adalah bukti surat Visum et Repertum. Sementara dalam Visum terdapat kesalahan yang baru diperbaiki dan dikoreksi di depan persidangan.

Sehingga muncul pertanyaan, apakah adanya faktor eksternal yang menginginkan terdakwa ditahan agar terdakwa tidak bisa menjalankan tugasnya di perusahaan yang sedang melakukan audit keuangan untuk mengetahui jumlah yang yang digelapkan oleh pelapor.Ditambah lagi isu rasisme,  dimana dimata hukum tidak ada perbedaan, berdasarkan asas Equality Before The Law. Ini terjadi ada upaya untuk meprovokasi dari pihak tertentu sangatlah tidak pantas untuk diteladani apalagi diikuti, “ jelas Yupiter.  

Saksi Dewa Ayu Made Lilik Astuti menerangkan pada tanggal kejadian 27 Desember 2020, saksi melihat pelapor Pramesti berdiri dibelakang dapur sedang merokok. Kemudian saksi melihatpelapor meminta minum Balian water dan tidak mendengar adanya yang marah-marah, saksi juga melihat pelapor Pramesti berjalan membawa handuk, terlihat seperti habis mencuci muka atau mandi. Saksi melihat pelapor berjalan seperti biasa tidak terlihat picang.

Demikian juga keterangan saksi  I Wayan Ariana, menerangkan  melihat keadaan saksi pelapor Pramesti seperti biasa, tidak pincang, tidak ada lipstick di wajahnya dan juga tidak terlihat ada luka. Kemudian saksi Sukmara suami saksi pelapor Pramesti pulang ke office.

Lanjut Yupiter bahwa, awalnya driver Ardika menyampaikan ke saksi Arjana untuk mencari pecalang atas perintah saksi Anom. Karena kasus penggelapan yang dilakukan oleh sksi pelapor Pramesti. Lalu saksi Arjana menghubungi pecalang lewat HP lalu datang dua orang pecalang. Setelah dijelaskan kejadian penggelapan yang dilakukan pelapor Pramesti totalnya Rp 7 miliar lebih. Oleh Pecalang disarankan untuk melapor polisi.Kemudia datang dua orang petugas polisi ke Villa Kubu Seminyak.

Dengan adanya laporan itu, terdakwa Cairan ingin menyelesaikan  secara kekeluarga.Kemudian Polisi dan Pecalang pulang. Ternyata belakangan  terdakwa Cairan dilaporkan oleh pelapor Pramesti ke Polda bali diduga melakukan tindak pidana penganiayaan  dan ditetapkan  sebagai tersangka lalu terdakwa. Selama 12  kali persidangan terdakwa  koperatip dan sopan mengikuti persidangan. Berdasarkan uraian diatas, meminta kepada majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Cairan Francuis Caufield tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ( Vrijspraak) dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan harkat dan martabat,serta nama baiknya. Jika majelis haki berpendapat lain selaku kuasa hukum  memohon yang seadil-adilnya ( ex acquo etbono) berdasarkan hati nurani,” kata Yupiter. ( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *