Pulihkan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid- 19, BI Ambil Empat Kebijakaan

Keterangan  Foto: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, dalam  acara Obrolan Santai BI Bareng Media, Senin, ( 21/9 ) 2020 di Sanur, Denpasar.    

KataBali.com – Denpasar – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari dampak pandemi covid-19, Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020.

   Demikian juga  Bank Indonesia kembali mempertahankan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) September 2020, di angka 4,00%. Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah.

      Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho,menjelaskan hal itu, dalam  acara Obrolan Santai BI Bareng Media, Senin,( 21/9 ) 2020 di Sanur, Denpasar,   “Sebelumnya, BI telah empat kali menurunkan suku bunga, yaitu  Februari, Maret, Juni, dan Juli 2020, masing-masing sebesar 25 bps”, ujar Trisno.

                Bentuk dukungan BI mempercepat realisasi APBN, antara lain melalui pembelian SBN di pasar perdana. Hingga 15 September 2020, BI telah membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar sebesar Rp 48,03 triliun. Selain itu, BI juga melakukan pembagian beban dengan pemerintah untuk pendanaan non public goods – UMKM yang telah direalisasikan sebesar Rp44,38 triliun.

                Di samping  itu, Bank Indonesia  mengambil  beberapa langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.

                Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas  dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ), dari 31 Desember 2020  sampai 30 Juni 2021.

                Keempat, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Terakhir, melanjutkan perluasan akseptansi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020. ( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *