Hermanini Idris Hasibuan, Tri Nugraha Bunuh Diri Depresi Akibat Berat Akan Ditahan

Keterangan foto: Almarhum Tri Nugraha (TN) bersama H.Harmaini Idris Hasibuan,SH seminggu sebelum ajal berekreasi di Lombok NTB.   

KataBali.Com – Denpasar – Peristiwa jalan pintas bunuh diri mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar dan Badung Tri Nugraha (TN) (53) di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali Senin malam (31/9) membuat wajah Kajati Bali jadi sorotan masyarakat pencari keadilan.

“Mengapa kasus pidana gartifikasi dan TPPU yang ditangani sudah empat pejabat Kajati Bali endingya tersangka sampai bunuh diri,” kata kuasa hukum TN, Domeng ,SH kepada KataBali.com.

Sementara itu Pengacara H. Harmaini Idris Hasibuan,SH, kepada KataBali.com menceritakan detik-detik terakhir mendampingi klienya TN saat penyidik Kejati Bali  mengatakan ditahan di LP Kerobokan gestur klienya langsung drop. Depresi berat tak terkendali yang dialami tersangka TN karena sebelumnya dia yakin tidak ditahan karena kesehatan sakit jantung, dia sudah operasi dan dipasang dua ring di jantungnya.

Selain itu, depresi memuncak ketika akan menggunakan jaket kuning tahanan dan sudah ditunggu awak media di lantai dasar. Hal ini membuat TN tak terkendali emosi jiwa untuk menanggung rasa malu terhadap kerabat dan keluarga yang ditinggalkan. Hal ini diungkapkan TN dua minggu sebelumnya saat bersama refresing ke Lombok (NTB) menenangkan diri menghadapi proses hukum yang dijalani.

Menurut Harmaini yang mengaku sahabat dan tidak dibayar dalam pendampingan ini, sebelumnya dalam obrolan santai perihal kasus hukum yang dihadapi mengatakan bahwa sebagai pejabat dan anak seorang pejabat ABRI harus siap mengahadpi segala resiko atas apa yang dituduhkan. Tidak ada terbesik uangkapan putus asa dan lari dari tanggung jawab.

Kala itu, lanjut Harmaini menjelaskan bahwa TN meminta kepada dirinya sebagai pengacara berusaha maksimal agar tidak ditahan di Lapas Kerobokan. TN beralasan  sesuai prosedur hukum orang atau tersangka yang dinyatakan sakit diperbolehkan menjalankan tahanan  rumah/kota. Sebagai pengacara, Harmaini mengatakan akan berusaha sesuai prosedur hukum untuk memenuhi keinginanan klienya. Namun  fakta berkata lain argumen sakit yang dibangun dengan melengkapi keterangan resmi ada gangguan kesehatan dari Rumah Sakit (RS) semua gagal total.

“ Lima menit sebelum mengakhiri hidupnya, TN berusaha mengadu nasibnya kepada Allah yakni melakasanakan puasa sunah dan taat menjalankan sholat lima waktu. Namun seusai sholat magrib dan berbuka puasa, diluar dugaan semua pihak di Kejati TN termasuk tim pengacara, Ternyata  TN penakut menghadapi kenyataan sebab apapaun resiko dalam kehidupan harus kita buktikan dulu dalam proses hukum karena masih praduga belum tentu salah,” imbuh Harmaini kesal.

“Klien kami sudah meninggal dan sudah menutup kasus hukumnya, Harmaini Idris Hasibuan,SH yang juga pendiri Peradi Cabang Denpasar ini mengharapkan semua pihak tidak lagi mengeluarkan statement yang memperkeruh peristiwa bunuh diri TN. Biarkan dia berisirahat dengan tenang dan akan mempertanggung jawabkan perbuatan di hadapan Sang Pencipta. Mari kita serahkan semua kepada pihak  kepolisian Polda Bali untuk mengungkap tabir bunuh diri TN di kantor Kajati Bali. Karena pengacara jaksa dan polisi adalah sama  catur wangsa penegak hukum tentu bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” jelas Harmini.

Kronologis awal, pada tanggal Senin pagi (31/9) pukul 10.00 sesuai panggilan penyidik Kajati Bali, TN bersama H. Harmaini Idris Hasibuan memenuni panggilan. Begitu tiba di kantor Kajati di loby melapor kehadiran sesuai standar operasional baku (SOP) barang bawaan diperiksa dan disimpan di loker. Kemudian mereka naik ke lantai II menemui petugas penyidik Kajati untuk menjalani pemeriksaan. Pukul 12.00 Wita rehat, TN minta ijin sholat dan makan siang, ternyata waktu yang diberikan   digunakan TN untuk ke RS memeriksakan kesehatan jantungnya dengan harapan tidak ditahan di LP Kerobokan. Setelah itu, TN pulang dan rehat di rumahnya Jalan Gunung Salak, Padangsambian, Denpasar.

Karena ditunggu hingga pukul 15.00 Wita ditunggu belum datang ke kantor Kajati. Oleh petugas Penyidik memantau berada di rumahnya dan menjemput paksa dengan surat status ditandatangani di tahan. Begitu sampai di kantor Kajati, TN didampingi Harmaini langsung ke lantai II untuk melanjutkan proses pemeriksaan lanjutan. Periksaan berakhir sekitar  pukul 20.35 Wita TN diminta menandatangani surat penahanan.

Menurut Harmaini,TN sempat menolak menandatangani surat penahanan. Namun penyidik mengatakan meski tidak ada tanda tangan TN tetap harus menjalani proses penahanan di LP Kerobokan, Badung. Detik-deti itu emosi jiwa depresi berat TN tek terkendali  lalu minta ijin ke toilet sekitar  15 meter dari ruang Pidsus. Sebelum ke toilet, TN  yang tetap dikawal 7 orang petugas penyidik dan keamanan minta Harmaini ambilkan  tas di loker untuk dberikan kepadanya,lalu sekitar 2 menit kemudian terdengar bunyi tembakan.. dor,” kata Harmaini.              

“Bunyi letusan senjata dari kamar toilet membuat sekitar 7 orang petugas penyidik dan pengacara yang mengawal di depan toilet kocar kacir ketakutan. Sejurus kemudian petugas mendobrak pintu toilet dan mendapatkan TN terduduk lesuh dan didada terlihat keluar darah segar dan ditemukan sepucuk senjata pistol jenis revolver. Menurut  Harmaini tas yang milik TN yang diminta dirasakan isinya hanya berupa dua bungkus rokok atau dompet. Sebab kalau berisi senjata pasti terasa berat. Tapi yang jelas tidak ada dalam tas senjata yang digunakan TN untuk bunuh diri itu. Entah dari mana dia menyimpan Harmaini tidak tahu menahu. Namun selama ini diketahui TN memiliki beberapa jenis senjata api yang dikatakan punya ijin khusus,” imbuh Harmaini.

Di tempat terpisah mantan Aspidsus Kajati Bali, I Nyoman Sucitrawan,SH.MH saat dikonformasi tentang SOP di Kajati Bali, jika ada kesalahan SOP bila terbukti pasti ada sanksinya. Dan kini sedang dilakukan penyidikan dan pengawasan dari Jamwas Kajagung memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sedangkan Kasi Penkum Kajati Bali, Luga Herlianto,SH menambahkan Wakajati Bali sedang lakukan pemeriksaan internal dari Kajagung untuk mengetahui apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai Kajati.

Lanjut, Luga tim melakukan pemeriksaan berjumlah lima orang terhadap lebih dari 10 orang terdiri dari penyidik perkara, pegawai yang berkaitan dengan keamanan dalam serta pengacara TN dan sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Dan pada Rabu sekitar pukul 09.00 Wita telah dilaksanakan persembayangan upacara pembersihan (Mecaru) di TKP bunuh dari tersangka Tri Nugraha,” Kata  Luga dalam release yang diterima KataBali.com, Kamis (3/10) ada release bersama Kasipidum Denpasar Eka Widanta terkait perkembangan panangan kasus Jerinx. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *