Dituntut 10 Bulan Penjara, Pengacara Bule Irlandia Minta Vonis Bebas.

Keterangan foto. Pengacara  Cairan Francis Caulfield, Yupiter G Lalwani minta klienya Divonis Bebas. ( Photo. Simon SR).

KataBali.Com – Denpasar – Pengacara bule Irandia Ciaran Francis Caulfield (53), Yupiter Gul Lalwani,SH,Chandra Katarina Nutz,SH merasa  tuntutan  10 bulan  penjara JPU Rindayani,SH kepada klienya berlebihan. Karena Cairan FC seorang pengusaha dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ni Made Widyastuti Jaksa dari Kejati Bali itu  dalam sidang tuntutan Kamis (10/9) menjerat terdakwa dengan  Pasal 351 ayat 1 KHUP .

Yupiter, Pengacara bule Irlandia dalam pernyataan kepada awak media susai sidang beralasan  bahwa dakwaan tanpa dibuktikan dengan alat bukti  perbuatan penganiayaan  diduga  dilakukan terdakwa kepada  korban Ni Made Widyastuti Pramesti ( Staf Villa Kubu Seminyak). “Untuk itu,kata Yupiter pihaknya  akan melakukan pembelaan dan menunjukan bukti  pada sidang pleidoi dua minggu mendatang. Klien kami harus dibebaskan dari tuntutan JPU tersebut,“ jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penerjemah Wayan Anna diberikan kesempatan oleh majelis hakim pimpinan Putu Gede Noviyarta,SH, langsung  berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya  Yupiter Gul Lalwani alias Jeje dan Chandra Katharina Nutz. ”Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” jelas Jeje.

Pada kasus pidana ini, Jeje melihat jaksa terlalu tutup mata dan telinga.Karena dalam persidangan klien tidak terbukti bersalah. Juga didukung katerangan saksi dan juga hasil visum.

Untuk itu, Jeje berharap majelis hakim menerima pembelaanya, dan tidak ada tutup mata dan telinga, Sementara JPU Rindhayani ,pada persidangan itu menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan. Pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa kesakitan pada saksi korban, Ni Made Widyastuti Pramesti atas perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang dan wanita dan merendahkan derajat wanita.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sebelum peristiwa itu memberlakukan korban sebagai karyawan. Terdakwa melaklukan penganiayaan karena korban mengambil uang perusahaan milik terdakwa, dan terdakwa bersikap sopan  dan koperatip selama persidangan. Sebelumnya jaksa dalam dakwaan bahwa aksi penganiayaan dilakukan terdakwa berawal saat korban mengaku menggunakan uang Vila Kubu Seminyak,Kuta,badung. Aksi penganiayaan dilakukan di restoran villa Kubu milik terdakwa tersebut. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *