Lima Bulan Tidak Terima Relaas, Nyoman Nadayana Membuat Surat Terbuka

keterangan foto: Pengacara I Nyoman Nadayana,SH.MH. (Photo Simon SR).

KataBali.Com – Denpasar.- Kinerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Selatan dipertanyakan. Relaas putusan Nomor 118/PDT/2019/PT Dps antara tergugat rekonvensi  Iwan Dharmadi Wangsa  melawan Wayan Setia Darmawan dan Tri Wahyuni Sudina  seharusnya paling lambat satu bulan  kini sudah lima bulan belum juga diterima.

 I Nyoman Nadayana,SH.MM dari kantor hukum  Bali Word Legal Service, selaku kuasa penggugat Wayan Setia Darmawandi dan Tri Wahyuni Sudina, mengatakan bahwa pihaknya lebih memilih membuat surat terbuka dari pada melaporkan Panitera Sekretaris PN Jaksel  ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan dengan surat terbuka semua pihak yang terkait bisa memberikan jawaban atas kegusaran mengapa hal itu terjadi. Karena menurut aturan hukum relaas putusan hanya dua hari dan paling lambat sebulan sudah diterima,” jelas Nadayana.

Kepada Dialog/Katabali.Com Senin ( 3/8) Nyoman Nadayana, bahwa kasus SHM Nomor 841/Lukluk ,Mengwi, Badung dengan obyek tanah luas 4250 m, terpaksa melayangkan  surat terbuka.Karena belum menerima relaas dari Penghadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tanggal 20 November 2019.Nomor 118/PDT/2019/PT.Denpasar. Sehubungan dengan amar putusan niet ontvankelijke verklaard atau NO pada kasus SHM nomor 841 tersebut.

Dijelaskan Nyoman Nadayana, dengan mengajukan surat terbuka mempertanyakan relaas atau pemberitahuan dari PN Jaksel, karena hingga kini pihaknya belum menerima relaas itu.Dikatakan sudah 5 bulan lamanya sejak putusan PT..Nomor 118/PDT/2019/PT Denpasar,pihaknya belum menerima.Sehingga pantas pihaknya mempertanyakan kinerja panitera sekretaris PN Jaksel sesuai program MA tentang arti Wilayah Bersih Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Bebas Melayani ( WBBK & WBBM),”jelas Nadayana.

Lanjut Nadayana, pihaknya sudah berkali-kali berkoordinasi dengan panitera PN Denpasar  Matilda Rosa Sihombing,SH  untuk mengetahui relaas itu. Namun Matilda dengan segala usaha telah mengirim surat resmi ke PN jaksel, tetapi belum ada balasan surat yang diterima PN Denpasar,” tegasnya. “Relaas sangat penting bagi kami untuk mengetahui poin-poin apa saja yang dicantumkan, sebagai bahan pertimbangan. Sehingga untuk mengantisipasi serta bagaimana mengambil langkah selanjutnya dalam membela klienya” ujarnya

Sebelum mengakhiri penjelasan surat terbuka, ia meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam surat terbukanya agar dapat memperhatikan hal-hal yang substansial itu. Karena relaas adalah suatu pemberitahuan resmi yang vital membuat poin-poin yang penting untuk diketahui pihak-pihak terkait. Sementara Tommy Alexander,SH. MH pengacara tergugat rekonvensi Iwan Dharmadi Wangsa, ketika dihubungi via whatsup (WA) Senin (3/8) mengatakan pihaknya sudah terima surat pemberitahuan tanggal 9 Juli 2020 lalu. Perjalanan kasus perdata dan pidana sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Dan  Putusan NO karena kurang pihak.  Menjawab tentang  adanya surat terbuka dari pihak lawan pengacara ,itu adalah hak mareka yang dilindungi undang-undang. Namun yang pasti proses hukum  kasus tanah senilai puluhan miliar itu sudah berjalan sesuai prosedur tanpa adanya kongkalikong dibalik kasus ini. Jika ada yang menduga ada permainan, itu adalah fitnah dan ada konsekwensi hukumnya. Dengan putusan NO itu pihaknya kini melakukan perlawanan kembali.  ” Kami sudah gugat lagi sesuai isi putusan itu  pihaknya sudah dilengkapi dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar”kata Tommy Alexander. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *