Ketika PN Denpasar Sebagai Jendela Peradilan Di Mata Dunia, Manajemen Waktu Dibenahi

Keterangan foto: Ketua dan Wakil PN Dps, Dr. Sobandi,SH,MH dan I Wayan Gede Rumega,SH.MH serta Humas PN Made Pasek ,SH.

KataBali.com – Denpasar – Menuju peradilan di mata dunia, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar seiring tuntutan masyarakat nasional dan manca Negara, Warga Negara Asing (WNA) dengan motto TAKSU penjabaran dari transparan, profesional, berkomitmen, efektif efisien dan akuntabel  dan asas peradilan yang dianut hukum Indonesia yakni peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, belum diterapkan secara maksimal..

Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah mencapai peringkat Kelas 1A seharusnya telah menerapkan secara efektif mottonya yang digaungkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, namun dalam prakteknya masih banyaknya pencari keadilan yang menunggu lama dengan jadwal sidang yang ditetapkan dan  tidak jelasnya giliran antrean sidang dengan menumpuknya perkara dalam  satu majelis hakim dalam satu ruangan persidangan. Padahal loket lapor sidang sudah ditempatkan di lobby Pengadilan Negeri Denpasar untuk membantu cepatnya waktu persidangan berjalan dan menghemat energy.

Suasana antri sidang di PN Denpasar

Dalam 1 (satu) tim Majelis Hakim berjumlah 3 orang yakni Hakim Ketua dan 2 Hakim anggota dibantu oleh staf Panitera dalam 1 ruangan persidangan bisa berjumlah lebih dari 5 (lima) staff Panitera yang memegang lebih dari 4 berkas persidangan per harinya menunjukkan betapa banyaknya perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Denpasar yang mencapai ratusan perkara per tahunnya.

“Hal ini pun menunjukkan berapa jumlah pencari keadilan yang setiap harinya keluar masuk gedung PN Negeri Denpasar setiap harinya, dimana para pencari keadilan tersebut sering melontarkan keluhan jadwal sidang tidak tepat yang harusnya dimulai jam 09.00 pagi molor hingga jam 11.00 siang akibat berbagai alasan yang tidak disebabkan para pencari keadilan seperti panitera yang tidak kunjung bergerak padahal sudah gilirannya sidang, para hakim yang masih rapat di jam kerja persidangan, dan adanya oknum hakim yang tidak segera keluar dari ruangan hakim, padahal jadwal sidang sudah dimulai entah apa yang dikerjakan didalam ruangan-ruangan khusus para hakim tersebut,” kata praktisi hukum Kadek Miarta Putra, SH.

Kadek Miarta praktisi hukum

Senada dengan Miarta Putra, pengacara Raymond Simamora,SH, I Gede Suarnata,SH dan Joyce Perdana Kemala,SH, mengatakan  Sistem e-court yang sudah diterapkan Pengadilan Negeri Denpasar memang sudah sangat membantu menghemat waktu, tenaga dan biaya bagi para pencari keadilan yang mendaftar perkara melalui system online. ”Namun system ini berjalan lancar, tapi tidak sejalan dengan system peradilan off line / litigasi tatap muka sebagaimana telah dibahas diatas, system offline tetap berjalan lambat dan menghabiskan energy semua pihak, “.jelas Raymond.

Hal ini menunjukan tidak konsistennya  penerapan moto dan asas peradilan, mengakibatkan penyelesaian sebuah perkara  tidak tepat waktu dan ribet.  Itu semua perlu adanya manajemen waktu dalam proses persidangan seperti  diterapkan  Pengadilan Agama ( PA) Denpasar dan Badung. Di kedua tempat ini para pihak yang  hendak bersidang harus mendaftarkan diri  mengambil nomor  antrean jadwal sidang  akan ditentukan. “Sehingga tidak terjadi tebang pilih sidang berjalan sesuai jadwal. Komitmen waktu  sangat diperlukan baik hakim jaksa pengacara maupun PP sehingga terwujud sesuai motto dan asas peradilan tersebut,” tukas Joyce.

Wakil Katua PN Denpasar, DR. I Wayan Rumega,SH. MH ditempat terpisah, menanggapi keluhan diatas mengatakan pihaknya  sudah melakukan kewajiban sesuai protap Mahkamah Agung (MA). Perihal  jam sidang dikatakan oleh pencari keadilan lokal maupun warga WNA adalah wajar, dan dijadikan catatan dan dijanjikan akan diperbaiki. Sebenarnya mulai tidaknya persidangan tergantung para pihak, jika segera lapor ke  PP dan PP lapor majelis hakim akan segera bersidang. Namun faktanya, ada yang kurang pihak antara pengacara  tergugat dan penggugat atau pelapor dan terlapor sehingga hakim terpaksa pindah ke sidang kasus lain.

Lanjut Rumega, untuk warga WNA   tersangkut kasus pidana maupun perdata dengan motto times is money, pertama ego yang selalu ditonjolkan semaunya sendiri. Sedangkan asas hukum peradilan tidak membedakan  siapa dia dan sama di mata hukum. Untuk sidang online aplikasi Sistim Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTTI) di Kejaksaan dan Pengadilan dinilai Bappenas sudah memenuhi standar baik sarana dan prasarana  serta peralatan software.Kendala yang dirasakan kurang adalah jaringan Wifi yang perlu ditambah daya signal,karena selama ini penangkapan suara dan gambar audio tidak jelas dan kabu,” kata Rumega. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *