Diedarkan, BI Bali Siapkan “Drive Thru” Untuk Dapatkan UPK 75 Tahun RI
Keterangan Foto : Kepala Bank Indonesia Wilayah Bali, Trisno Nugroho, perlihatkan UPK 75 Tahun Kemerdekaan RI,Selasa ( 18/8 ) di kantor BI Denpasar.
KataBali.com – Denpasar – Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK ) 75 Tahun RI telah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia sebelum hari penerbitan dilaksanakan. Khusus di wilayah Provinsi Bali telah menerima persediaan uang dimaksud Juni 2020 untuk memenuhi permintaan masyarakat di wilayah Bali.
Kepada wartawan, Selasa ( 18/8 ) Kepala Bank Indonesia Wilayah Bali, Trisno Nugroho menjelaskan, Setelah Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI secara resmi diedarkan, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menerima amanat dari Gubernur Bank Indonesia untuk menyerahkan Token of Apretiation (ToA) Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI kepada Gubernur Provinsi Bali yang yang menjadi orang pertama yang memiliki Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI di wilayah Provinsi Bali.
Prosesi penyerahan ToA dimaksud dilaksanakan 17 Agustus 2020 bertempat di Gedung Gajah-Jayasaba. Pengedaran Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI untuk masyarakat umum di wilayah Provinsi Bali, dimulai Selasa (18/8 ) 2020 dengan syarat sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Adapun periode pemesanan penukaran dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap,
Periode pemesanan penukaran tahap1, dilaksanakan al 18 s.d. 30 September 2020 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Jl.Letda Tantular No. .Periode pemesanan penukaran tahap 2 Dilaksanakan 1 Oktober 2020 s.d. selesai, bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan Bank Umum yang ditunjuk untuk melakukan kerja sama penukaran (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga)
Untuk tetap memitigasi risiko penyebaran Covid-19, maka penukaran Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dilaksanakan dengan mekanisme pelayanan drive thru, “ Kepada masyarakat yang ingin memiliki Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI maka kami meminta untuk melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id;membawah, “ jelas Trisno.Tiap hari drive thru melayani 150 lembar UPK 75.000.
Warga harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital; melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak selama melakukan penukaran.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Jakarta,menjelaskan bahwa ketiga makna filosofis dalam UPK 75 Tahun RI tersebut, terefleksikan dalam disain uang secara utuh. Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan. Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan. Satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.
UPK 75 Tahun RI dilengkapi unsur teknologi pengaman terbaru menggunakan bahan kertas tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sebagaimana Uang Peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini HUT ke 75 Kemerdekaan RI , inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.
Perry Warjiyo, menjelaskan, perjalanan sejarah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke 45 tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995, dan UPK 75 tahun RI dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI, salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI dilaksanakan Bank Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir.Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020. ( nn )