Badung Cairkan Bansos bagi Pekerja Formal Sektor Pariwisata dan Lainnya, Total Penerima 2.983 Pekerja
Keterangan foto: Wabup Suiasa menyerahkan Bansos bagi Pekerja Formal di Sektor Pariwisata dan sektor lainnya yang terkena PHK dan dirumahkan akibat dampak Covid-19, di Kantor Camat Abiansemal dan Petang, Rabu (12/8).
KataBali.com – Badung – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi Pekerja Formal di Sektor Pariwisata dan sektor lainnya yang terkena PHK dan dirumahkan akibat dampak Covid-19.
Bansos kali ini merupakan tahap III atau tahap terakhir yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, di Kantor Camat Abiansemal dan Petang, Rabu (12/8). Untuk di Abiansemal diserahkan kepada 36 orang dan di Petang kepada 13 orang. Masing-masing menerima Rp. 600 ribu setiap bulan, selama tiga bulan.
Wabup Suiasa mengatakan virus corona berdampak pada semua orang dan semua bidang. Oleh karena itu Pemkab Badung berkomitmen membantu meringankan beban masyarakat yang paling terdampak Covid-19. Salah satu program prioritas Badung dalam penanganan covid ini adalah pemberian bansos kepada pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya terdampak Covid-19. “Pemberian bansos ini sebagai salah satu kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19. Bertujuan sebagai jaring pengaman sosial kepada pekerja yang di PHK dan dirumahkan akibat Covid-19 guna menjaga sepenuhnya kebutuhan pokok rumah tangga serta memastikan kehadiran pemerintah dalam melindungi dan mengayomi pekerja,” katanya.
Ditengah pandemi corona ini Suiasa juga mengajak semua masyarakat tetap semangat dan berpikir positif, tidak boleh gegabah, tetap disiplin dan waspada, sebagai faktor penting bagi diri sendiri dan keluarga agar selamat serta tidak terjangkit virus corona.
Menurut Suiasa, sebenarnya Badung menyiapkan anggaran Rp. 15 M, dengan kuota penerima bantuan 8.000 lebih. Namun kenyataan setelah dilakukan cleansing data hanya dapat diberikan kepada 2.983 orang. Dilihat dari hasil cleansing masih banyak masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, seperti memperbaiki surat pernyataan, maupun kejelasan NIK-nya. “Dari sisi waktu kita juga dibatasi bahwa kita harus menyelesaikan penggunaan anggaran dari satu kegiatan. Ini merupakan tahap terakhir dan sudah kita tutup. Mohon maaf bagi masyarakat yang tidak dapat melengkapi persyaratan itu sehingga tidak dapat dibantu. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin,” imbuh Suiasa.
Sementara itu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja IB Oka Dirga melaporkan berkaitan dengan bansos bagi Pekerja Formal Sektor Pariwisata dan lainnya awalnya jumlah pemohon yang mendaftar melalui sistem link sebanyak 9.839 pekerja yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh Tim Kominfo Badung. Tahap I hasil cleansing diserahkan kepada 1.646 orang, tahap II 1.059 orang dan tahap III 278 orang sehingga total penerima keseluruhan 2.983 orang.
Dikatakan Para pekerja formal yang menerima bansos, harus memenuhi beberapa kriteria seperti; memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui manajemen perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat serta nomor surat izin berusaha. “Pemberian bantuan ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Badung, ” tambahnya. hbd